Hak-hak asasi manusia (HAM) — atau sebenarnya tepatnya harus disebut dengan istilah ‘hak-hak manusia’ (human rights) begitu saja — adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.
Tulisan ini merupakan karya dari Prof. Soetandyo Wignjosoebroto yang diambil dari Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005 yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSAM).
kurang lengkap… gambarnya enggak lucu…