Tanah sengketa yang dikuasai oleh PT. Poleko Jaya Agung sejak tahun 1970-an berlokasi di kampung Libukang, yakni sebuah kampung yang menyerupai pulau yang dikelilingi oleh sungai Saddang. Kampung ini bertetangga dengan beberapa desa yaitu Desa Kassa, Urung dan desa Bila yang kesemuanya masuk Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ditanah tersebut dulunya masyarakat bertanam berbagai macam tanaman seperti kayu Bitti, kelapa dan lain-lain, disamping juga dijadikan area pekuburan tradisional masyarakat.
Sejak tahun 1960-an, masyarakat sudah sadar akan pentingnya satus formal dari kepemilikan tanah, terbukti dengan dikeluarkannya SURAT PENGAKUAN SEMENTARA pada tahun 1967, sebagai bukti pengakuan kepemilikan tanah dari kantor Agraria Kabupaten Pinrang.
Pada Tahun 1971, AA Baramuli dengan perusahaan PT. Poleko masuk ke daerah Benteng dan membuka lahan perkebunan dengan merampas tanah rakyat. Bahkan pemerintah menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT. Poleko tanpa mengindahkan aspirasi dari rakyat sebagai pemilik tanah.
Pada tahun 1980-an, tanaman yang ditanam oleh PT. Poleko yaitu Kenaf dan Rosellah tidak menperoleh kemajuan dan ditelantarkan lahan tersebut. pada akhir tahun 1980 tanaman diganti dengan Kakao.
Pada tahun 1997, rakyat melakukan perlawanan kepada PT. Poleko, berbagai macam surat protes dilayangkan ke Instansi terkait. Upaya masyarakat mendapat respon positif dari Bupati Pinrang A. FIRDAUS AMIRULLAH. Surat protes tsb bernomor 593.4/947/HK tanggal 09 April 1998, perihal keberatan atas permohonan perpanjangan HGU PT. Poleko atas tanah 412 ha di Libukang, Desa Kassa, Kec Patampanua, Kab. Pinrang.
Pada tahun 1999, PT. Poleko tetap mempertahankan lokasi, terbukti dengan keluarnya surat perpanjangan HGU atas nama PT. Poleko. Ini bukti bahwa instansi terkait ( BPN Pusat ) tidak mengindahkan keinginan rakyat yang tidak menginginkan adanya perpanjangan HGU PT. Poleko. Karena kecewa dan merasa bahwa semua tempat untuk mengadukan masalah telah tertutup, maka rakyat melakukan Reklaiming alias pendudukan tanah.
Pada tahun 2001, DPRD Pinrang membentuk Tim Verifikasi untuk menelusuri perpanjangan HGU PT. Poleko. Hasil penelitian Tim tersebut menemukan adanya orang-orang yang dimasukkan oleh Pihak PT.Poleko ke dalam areal yang selama ini dipersengketakan, dimana orang-orang tersebut adalah tenaga bayaran yang berasal dari beberapa kampung di wilayah Kab.Pinrang. Hal ini tentu membuat kasus tersebut semakin ruwet dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal yang berkepanjangan.
Berikut ini cacatan yang berkaitan dengan hal tersebut:
- Tanggal 7 Januari 2002, Masyarakat Kontra Perpanjangan HGU PT.Poleko berkumpul untuk masuk kedalam areal Perkebunan, namun sempat dicegah oleh beberapa orang masyarakat yang pada awalnya telah menghubungi Camat Patampanua. Dengan Pak Camat sebagai fasilitator, perwakilan masyarakat mengadakan pertemuan dengan Pihak Pemda Tk.II Pinrang dalam hal ini Wakil Bupati Pinrang Bapak Drs.Abdul Kadir Pais. Dalam pertemuan tersebut Pihak Pemda meminta waktu sampai pada hari Kamis Tgl. 10 Januari 2002 untuk membicarakan hal tersebut.
- Tanggal 10 Januari 2002, Masyarakat Kontra Perpanjangan HGU PT.Poleko kembali berkumpul untuk masuk kedalam areal perkebunan, namun Camat Patampanua kembali meminta kepada masyarakat agar mereka dapat bersabar menunggu hasil pertemuan Bapak Wakil Bupati dengan Pihak PT.Poleko. Dengan demikian masyarakat menanti sampai pada Jam 15.10 Wita barulah Bapak Wakil Bupati datang dan mengadakan pertemuan dengan masyarakat. Wakil Bupati meminta kesabaran masyarakat untuk tidak masuk kedalam areal perkebunan demi menghindari bentrok fisik dan berjanji akan melakukan upaya bersama dengan unsur Muspida Tk.II Pinrang.
- Karena tidak ada realisasi dari janji pihak Pemda, maka pada tanggal 12 Januari 2002, Masyarakat Kontra Perpanjangan HGU PT.Poleko masuk kedalam areal perkebunan. Namun pada hari itu secara kebetulan orang-orang suruhan PT.Poleko, yang merupakan tenaga bayaran untuk mengamankan areal HGU, telah meninggalkan meninggalkan areal perkebunan terlebih dahulu. Lalu Masyarakat Kontra kembali melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari sebelum adanya adanya orang-orang suruhan PT.Poleko.
- Tanggal 16 Januari 2002, salah seorang anggota masyarakat, Ibrahim alias Ye’Jama, bersama dengan dua orang temannya disergap oleh orang-orang suruhan PT.Poleko yang dipimpin oleh Lamisa. Mereka mengatakan bahwa mereka masuk area sengketa karena disuruh oleh Wakil Bupati dalam hal ini Abd.Kadir Pais. Bersamaan dengan hal tersebut Kepala Polsek Batu Lappa juga datang dan meminta kepada Lamisa agar melepaskan Ye’Jama, dan mulai saat itu areal Perkebunan kembali diduduki oleh orang-orang bayaran PT.Poleko, yang diambil dari beberapa kampung dalam wilayah Kab.Pinrang sejumlah sekitar 60 Orang.
- Masyarakat telah mengambil kesepakatan untuk tidak meladeni orang-orang suruhan PT.Poleko tersebut karena mereka tidak menginginkan adanya konflik yang dapat menghambat proses tindak lanjut Surat BPN Pusat yang meminta kepada Kanwil BPB TK.I Sulawesi Selatan bersama dengan jajarannya untuk mengadakan Peninjauan ulang atas proses terbitnya Perpanjangan HGU PT.Poleko.
- Tanggal 26 Januari 2002, PT.Poleko dengan memanfaatkan orang-orang suruhannya melakukan hal-hal sebagai berikut: Merusak pintu kebun masyarakat kontra dan mengambil barang- barang seperti tombak penjolok buah coklat sebanyak tiga buah, mengambil piring, mengobrak- abrik isi rumah serta mencekik leher salah satu masyarakat kontra bernama Ansar. Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Pihak Polesek Batulappadan, Camat Patampanua dan Batulappa.
- Tanggal 29 Januari 2002, sekitar kurang lebih 250 orang masyarakat kontra dengan didampingi olah empat orang dari LBH Ujungpandang mengadakan aksi ke kantor Badan Pertanahan Nasional daerah Tk.II Pinrang guna meminta agar pihak BPN Tk.II Pinrang segera menindaklanjuti Surat BPN Pusat sekaligus membuat suatu surat pernyataan atau suatu pengakuan yang menyatakan bahwa hasil kerja dari Tim B (yang meninjau perpanjangan HGU PT.Poleko) tidak sesuai dengan kondisi obyektif dilapangan, karena Tim B sebenarnya tidak pernah turun ke areal Perkebunan yang sejak tanggal 4 Januari 1999 telah dikuasai oleh masyarakat kontra. Aksi tersebut berhasil memperoleh surat dari Kepala BPN Tk.II Pinrang dengan nomor 540/19/19-20/2002, dimana dalam surat tersebut Bapak Ir.T.Onto Oetomo selaku Kepala BPN Tk.II Pinrang sekaligus salah satu anggota Tim B telah mengakui kesalahan atas risalah tanah yang dihasilkan oleh timnya.
- Tanggal 30 Januari 2002, Bapak Wakapolres Pinrang beserta dengan jajarannya masuk ke dalam areal perkebunan untuk menemui orang-orang suruhan PT.Poleko, namun pihak Poleko tersebut menyatakan tidak akan keluar tanpa ada perintah dari pimpinan mereka dalam hal ini Edi Baramuli. Mendengar hal tersebut WakaPolres tak mampu berbuat apa-apa tanpa ada persetujuan pihak Pemerintah Daerah.
- Tanggal 1 Februari 2002, Ka.Polres Pinrang datang di Benteng Pinrang untuk Shalat Jum’at sekaligus bertemu dengan Masyarakat kontra perpanjangan HGU dan pada kesempatan itu Ka.Polres menyampaikan kepada masyarakat agar jangan mau terjebak atas tindakan orang-orang PT.Poleko, supaya tidak terjadi tindak pidana yang tentunya dapat menghambat proses penyelesaian kasus HGU yang selama ini diperjuangkan dan sudah menunjukkan kemajuan selangkah demi selangkah.
- Tanggal 4 Januari 2002, beberapa masyarakat mendatangi Kantor POLRES Pinrang guna melaporkan tindakan orang-orang Poleko yang merusak dan menjarah buah coklat (dengan bukti pelaporan No.Pol:STPL/09/II/2002 dan No.Pol/10/II/2002).. Namun Polisi belum juga menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan sebaliknya 15 orang masyarakat kontra perpanjangan HGU telah dipanggil oleh Polisi ke kantor Polsek guna disidik berdasar pada laporan pihak Poleko. Padahal laporan pihak Poleko tersebut hanya mengada-ada dimana yang dilaporkan adalah orang-orang yang tidak pernah masuk kedalam areal perkebunan yang selama ini dipersengketakan.
- Sejak Tanggal 4 Februari 2002, pihak poleko semakin leluasa mengadakan pengrusakan dan penjarahan buah Coklat milik petani. Masyarakat kampung yang ada disekitar areal Perkebunan tersebut juga turut menjadi resah karena adanya intimidasi dan teror yang dilakukan oleh pihak PT.Poleko.
- Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2002, sebanyak 20 orang wakil masyarakat berkunjung ke Ujung Pandang guna melakukan aksi ke Kantor DPRD Tk.I Sulawesi Selatan dan Kantor Kanwil BPN Tk.I Sul-Sel.
- Tanggal 13 Februari 2002, wakil masyarakat dengan didampingi oleh beberapa orang dari LBH Ujung Pandang melakukan aksi kekantor DPRD Tk.I Sul-Sel dimana wakil dari masyarakat kontra perpanjangan HGU meminta kepada Tim Aspirasi DPRD Tk.I Sul-Sel untuk menghadirkan Pihak Kanwil BPN Tk.I Sul-Sel guna membicarakan tentang tindak lanjut pada Surat BPN Pusat. Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Aspirasi DPRD Tk.I Sul-sel yang diketuai oleh Bapak Nurdin Mangkana SH yang juga Ketua Komisi D DPRD Tk.I Sulsel. Pihak BPN yang diwakili oleh kepala divisi hak-hak atas Tanah, dan Kepala Kanwil Perkebunan Sul-Sel.
- Hasil dari pertemuan tersebut keluarlah surat kesepakatan bahwa Tim Pemeriksa atau Penelitian ulang akan segera dibentuk dan akan turun ke lokasi sebelum bulan Maret.
Namun Tim dari Kanwil dan instansi terkait tak kunjung datang ke lokasi, hingga akhirnya pada hari senin, Tanggal 18 Maret 2002, sekitar Pukul 10.00 Wita masyarakat penuntut yang tidak sabar dengan kondisi dan ketidakjelasan pihak BPN yang tidak menunjukkan adanya keinganan untuk segera turun ke lapangan, masuk ke lokasi perkebunan.
Masyarakat berjumlah sekitar 400 orang dengan menggunakan 4 buah perahu ketinting menyeberang ke areal perkebunan dengan didampingi oleh Kapolres Pinrang, Wakapolres, Kasatserse dan beberapa anggota kepolisian dan mereka masuk tanpa diperlengkapi dengan senjata. Sesampainya dilokasi masyarakat yang didampingi oleh Kapolres bermaksud untuk melakukan negosiasi, akan tetapi masyarakat penuntut segera disambut dengan tembakan papporo (senapan) yang telah dipersiapkan oleh massa bayaran PT. Poleko dan melakukan penyerangan kepada masyarakat penuntut.
Aparat Kepolisian yang berada berada di lokasi kejadian tak mampu melerai penyerangan tersebut. Akibat massa bayaran PT. Poleko menggunakan papporo dari atas bukit Lemo, menyebabkan petani penuntut tak mampu melakukan perlawanan, sampai akhirnya Kapolres menyarankan kepada masyarakat penuntut untuk mundur secara bersama-sama dengan menggunakan perahu, akan tetapi masyarakat yang tinggal tetap melakukan perlawanan sampai akhirnya petani penuntut terdesak ke pinggiran sungai Saddang. Bentrokkan menimbulkan korban 9 orang dari pihak petani penuntut dan 2 orang dari pihak PT. Poleko.
Adapun yang luka-luka dari pihak petani penuntut :
- Muchlis (28) luka bagian kepala.
- H. Hawe (68), luka tembak papporo.
- H. Jumaiya (71), luka tembak pergelangan tangan.
- Baco (35), luka tembak
- Suardi (40), luka tembak
- Ramli (30), luka tembak
- Sinring, (65) luka kedua tangan dan nyaris putus
- Taza (35) luka tembak
- Muhtar (40), luka tombak.
- Halang (70), luka tebas pada lengan kiri dan siku atas.
Adapun yang luka-luka dari pihak PT. Poleko :
- Mas’ud Muchlis (35), luka tebas bagian paha kiri.
- Said (40), luka tembak papporo pada bagian bibir.
Atas kejadian tersebut, maka pada 19 Maret 2002, Bupati bersama instansi terkait mengadakan rapat Muspida yang hasilnya : meminta aparat kepolisian menyita senjata tajam milik orang-orang PT. Poleko serta mengusut provokator yang disinyalir ada dibalik kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak Edi Baramuli sebagai pemiliki PT. Poleko juga menuding bahwa ada provokator dalam kasus tersebut dan meminta polisi untuk mengkapnya. Ia juga menyangkal bahwa pihaknya mendatangkan preman bayaran dan menantang pihak masyarakat penuntut untuk menempuh jalur hukum (pengadilan).
Upaya yang dilakukan LBH Ujungpandang
Terhadap insiden berdarah tersebut, maka pada hari Rabu, 20 Maret 2002 LBH Ujung Pandang bersama beberapa Ornop, mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus melakukan dialog. Namun dalam pertemuan tersebut tidak diperoleh kata sepakat, karena pihak DPRD Sul-Sel yang menerima LBH Ujung Pandang bersama dengan Koalisi Ornop Sul-Sel dinilai tidak mengetahui persis persoalan.
Karena tidak ada respon yang memuaskan dari pihak DPRD Sul-Sel, maka LBH Ujungpandang dan Solidaritas Ornop Sul-Sel, kemudian mendatangi Kapolda Sul-Sel, yang diterima oleh Kadit IPP Polda Sul-sel, untuk mendesak agar Polda Sul-Sel segera bersikap tegas atas insiden berdarah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, LBH Ujungpandang juga mendesak agar Polda Sul-Sel segera mengosongkan lokasi dan menyita senjata-senjata tajam yang digunakan massa PT. Poleko, dan meminta pertanggungjawaban hukum PT. Poleko serta menangkap para pelaku-pelaku untuk diproses secara hukum, karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Benteng.
Upaya lain yang dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang berkepanjangan yaitu Tim LBH Ujungpandang turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pendampingan kepada masyarakat pemilik lahan (masyarakat penuntut).
Sementara itu, pihak Polres Pinrang sekarang ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Dan menurut Kasat Intel Polres Pinrang, sudah ada 4 orang sebagai tersangka (dari pihak PT. Poleko).
Kondisi terakhir Masyarakat :
- Masyarakat penuntut meskipun dalam keadaan trauma namun tetap melakukan konsolidasi interen dipihak masyarakat.
- Ada upaya teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak bayaran PT. Poleko terhadap warga yang bermukim di sekitar daerah perkebunan.
- Belum adanya upaya pengosongan lokasi perkebunan dari pihak Kepolisian.
- Sampai 20 Maret 2002 korban yang berada di Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang dari pihak masyarakat tinggal 3 orang yaitu : Halang (65), luka pada lengan kiri akibat tebasan parang, Sinring (65), luka pada lengan kiri akibat tebasan parang. dan Muhlis (28), luka bagian kepala akibat pukulan.
- Masyarakat mencatat beberapa massa barayan PT. Poleko yang mempergunakan senjata rakitan ( papporo) yaitu : La Oci, La Dahi, La Tola dan La Tarrang. Sementara Lamisa pimpinan massa bayaran PT Poleko mempergunankan senjata Pistol buatan Pilipina.
Sumber: Solidaritas Ornop Sul-Sel untuk Rakyat Benteng vs PT. Poleko Jaya Agung Indonesia