2 Maret lalu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTPPP) disahkan. Tim kerja berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012 ini merupakan gabungan sejumlah kepala kementerian beserta Polri, Jaksa Agung, KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono, GTPPP merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 42 UU Pornografi). Dalam tataran pelaksanaannya, ketua harian GTPPP Suryadharma Ali berpendapat perlu adanya kriteria cara berpakaian perempuan, seperti rok mini, sebagai bentuk kriteria umum pornografi.
Pendapat Suryadharma tersebut disambut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Ali (kompas.com 5/3/2012). Bagi Marzuki berpakaian tak pantas, seperti rok mini, mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual. Penjelasan ini mirip dengan Undang-Undang Pornografi dan aturan berpakaian di sejumlah daerah yang diklaim bertujuan untuk melindungi perempuan.
Benarkah kebijakan tersebut menghindari perempuan dari kekerasan seksual?
Apakah memang berpakaian terbuka merupakan penyebab perempuan dilecehkan secara seksual?
Logika penis
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk perendahan manusia (dehumanisasi). Suatu tindakan termasuk kekerasan seksual jika eksistensi tubuh seseorang diobjekan paksa secara seksual padahal harapan ketubuhannya saat itu bukan untuk dijadikan objek seksual. Pelaksanaannya bisa berupa perlakukan fisik, ucapan maupun pikiran (psikis). Khusus kekerasan seksual secara fisik biasa disebut perkosaan—tak hanya pemaksaan yang menyertai kontak alat kelamin.
Di dalam masyarakat patriarki heteroseksual kekerasan seksual biasanya dilakukan laki-laki terhadap perempuan. Mengunggulkan penis budaya ini telah membentuk penilaian ketubuhan manusia berdasarkan sudut pandang laki-laki semata. Karena terbukanya tubuh perempuan bisa merangsang, maka tubuh perempuan menjadi permasalahan. Tapi sudut pandang perempuan terhadap tubuh laki-laki tak pernah dilibatkan dalam menilai tubuh laki-laki yang terbuka di ruang publik. Penggunaan penis dalam berpikir inilah yang menilai tubuh perempuan layak direndahkan. Perempuan yang berpakaian terbuka di ruang publik disalahkan karena cenderung membuat penis berdiri. Sebaliknya, jika di ruang publik laki-laki berpakaian terbuka, hal ini tak disalahkan karena tak membuat penis berdiri.
Sudut pandang patriarki heteroseksual yang merendahkan tersebut diwajarkan oleh Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo. Laki-laki yang biasa dipanggil “Foke” ini berkomentar: “bayangkan saja kalau orang naik mikrolet duduknya pakai rok mini, kan agak gerah juga. Sama kayak orang naik motor, pakai celana pendek ketat lagi, itu yang di belakangnya bisa goyang-goyang.” ((tempo.co 17/8/2011)).
Logika otot: tirani mayoritas
Selain itu, saat laki-laki mewajarkan kekerasan seks secara fisik terhadap perempuan berpakaian terbuka, saat itu otot telah menyingkirkan otak dalam berpikir tindak. Perempuan yang biasanya lemah secara fisik dijadikan objek kekerasan seks. Ada dominasi fisik antara laki-laki sebagai pelaku terhadap perempuan sebagai korban.
Logika otot yang menekankan kekuatan fisik cenderung memihak hal yang bersifat kuantitas. Benar/salah suatu hal dinilai dari seberapa banyak pendukungnya. Alhasil penghormatan masyarakat kita terhadap pilihan individu amatlah rendah. Jika seorang “the Viking” dipukuli karena mengenakan baju biru Persib di permukiman warga Jakarta, yang disalahkan si “the Viking”. Jika pengendara BMW melintasi permukiman kumuh lalu mobilnya dihancurkan warga, yang disalahkan adalah si pengendara. Jika di pasar ada orang dijambret perhiasannya, yang disalahkan adalah si pemakai perhiasan.
Masyarakat pun berkesimpulan sama saat perempuan mengalami kekerasan seksual. Tindak kekerasan ini diwajarkan karena perempuan tak mengikuti penilaian orang banyak. Pendapat mayor masyarakat kita cenderung menyalahkan si korban. Keberpihakan dalam konflik didasari oleh jumlah. Karena korban adalah minoritas, kelakuannya dinilai tak menghormati masyarakat.
Logika penis dan otot tersebut yang membentuk GTPPP. Sebuah kebijakan yang jauh panggang dari api. Masalah berpikir dalam bertindak malah diselesaikan dengan mengatur pihak yang menjadi objek dari kesalahan. Laki-laki bisa melecehkan perempuan secara seksual karena memakai penis saat berpikir lalu menempatkan kekuatan fisik sebagai variabel absah dalam memenuhi keinginan.
Menindak pelaku
Kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi bukan karena perempuan berpakaian terbuka atau tertutup. Tingkat kekerasan seksual sangat tinggi justru cenderung terjadi di negara yang warga perempuannya berbudaya pakaian tertutup. Di Mesir misalnya, Menurut Mesir Center for Women’s Right, yang mengorganisir konferensi, 83 persen perempuan Mesir dan 98 persen perempuan asing di Mesir telah mengalami pelecehan seksual ((voa-islam.com, 16/12 2009)).
Selain karena budaya patriarki heteroseksual yang menilai tubuh perempuan sebagai sumber nafsu, tingginya tingkat kekerasan seksual di suatu negara pun disebabkan karena rendahnya upaya tindakan hukum bagi pelaku. Ini disebabkan karena penindak hukum pun memakai penis dan otot dalam berpikir. Saat ada pengaduan kekerasan seksual, komentarnya adalah: “salah sendiri pakaiannya terbuka” atau “salah sendiri memberhentikan angkot di tempat yang sepi?”
Ada dominasi patriarki heteroseksual berdasar penis dan otot di masyarakat. Perempuan yang dilemahkan secara sistem budaya ada di dalamnya. Menyelesaikan masalah kekerasan seksual bukan melalui aturan yang menindak cara berpakaian perempuan. Justru yang harusnya ditindak adalah pelaku kekerasan. Perempuan telah dijadikan objek kekerasan oleh si pelaku karena perempuan dianggapnya sebagai pihak lemah. Karena itu, memakai otak dengan menindak tegas pelaku kekerasan seksual adalah bentuk jalannya hukum yang berpihak pada kaum lemah, kaum perempuan.
Penulis: USEP HASAN SADIKIN, Kontributor Sekitarkita | Twitter: @usephasans
[…] sekitarkita.com berbagi: Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the comments on this post Print for […]
untuk pelaku kejahatan seksual, memang sepantasnya di hukum dengan hukuman seberat beratnya.