Pengacara dlm gugatan ini adalah para penarik becak, warga kampung yang dianggap liar, dan pengamen, yaitu:
- FX. Wikani (penarik becak)
- J. Simorangkir (warga kampung tergusur)
- Jhon Silaban (warga kampung tergusur)
- Musimah (koordinator penarik becak)
- Nasro Haris (penarik becak)
- Rohimah (istri penarik becak)
- Rasdullah (penarik becak)
- Sadar (penarik becak)
- Siti Sopiah (warga kampung tergusur)
- Wanipah (pengamen)
Mereka, para GHOST LAWYER, korban yang menjadi pengacara bagi dirinya sendiri atau kelompoknya. Penggugat dan pengacara penggugat adalah korban penggusuran alat usaha dan pemukiman oleh penguasa kota diatas.
Adapun putusan Majelis Hakim atas Perkara No. 493/Pdt.G/2001/ PN.JKT.PST, yang didaftarkan pada 10 Oktober 2001 dan sudah bersidang 15 kali ini, adalah sbb:
- Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan perbuatan menggaruk becak, menggusur kampung miskin dan pedagang kaki lima, serta menangkap pengamen.
- Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sedangkan tuntutan penggugat agar para tergugat membayar ganti kerugian materil Rp. 25 milyar dan immateril Rp. 1 milyar tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, Majelis hakim mengharuskan penggugat mengajukan gugatan baru berdasarkan putusan hari ini untuk tuntutan ganti rugi.