Pertanyaan- pertanyan yang Kerap Muncul Seputar Pengungsi (FAQ)

0
1663

Pertanyaan- pertanyan yang Kerap Muncul Seputar Pengungsi (FAQ)

Siapa yang bisa disebut pengungsi?

Pengungsi sendiri memiliki arti sebagai orang yang dipaksa untuk keluar dari rumah atau wilayah yang merupakan tempat mereka tinggal, mencari nafkah, berkeluarga, dll. Paksaan yang dilakukan terhadapnya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keamanan atas dirinya oleh pemerintah. Ada dua jenis pengungsi, yaitu pengungsi internal (Internal Displaced Person) dan pengungsi lintas batas (refugee). Perbedaan keduanya hanya pada wilayah. Pengungsi internal adalah pengungsi yang keluar dari wilayah tertentu dan menempati wilayah lain tetapi masih dalam satu daerah kekuasaaan satu negara, sedangkan pengungsi lintas batas merupakan mereka yang mengungsi ke negara lain.

Menurut Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, pengungsi lintas batas adalah seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.” Pengungsi internal ialah “orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.”

Apakah ada perbedaan perlakuan terhadap kedua jenis pengungsi tersebut?

Pengungsi lintas batas mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini dilandaskan pada hukum-hukum internasional dan konvensi-konvensi. Sedangkan pengungsi internal lebih menghadapi situasi yang lebih sulit. Mereka dapat saja terperangkap dalam sebuah kondisi konflik internal yang berkepanjangan tanpa dapat memiliki rasa dan tempat aman. Belum ada instrumen internasional yang melindungi pengungsi internal walau konvensi Geneva sebenarnya bisa merupakan instrumen yang dapat digunakan, namun hal itu masih sangat sulit.

Apa perbedaan antara pengungsi dengan migrasi karena ekonomi?

Seorang yang memutuskan migrasi, ke luar dari wilayahnya, lebih didorong atas kebutuhan ekonomi dan melakukannya secara sukarela, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Pengungsi tidak melihat kondisi ekonomi dari wilayah pengungsiannya namun lebih kepada kepentingan akan rasa aman. Perbedaan lainnya adalah migran (orang yang melakukan migrasi) menikmati perlindungan dari negara/wilayah asalnya, sedangkan pengungsi tidak.

Bagaimana orientasi perubahan di tingkat internasional saat ini berubah ke pengungsi internal?

Pada saat Perang Dunia II, komunitas internasional terfokus pada penanganan pengungsi lintas batas yang saat itu banyak terjadi di berbagai negara (dan hal ini berlangsung terus setelah Perang Dunia II). Setelah Perang Dingin usai, orientasi conflik yang ada berubah. Perubahan ini adalah dari konfrontasi kekuatan superpower dua negara ke arah yang lebih kecil cakupannya, yaitu perlawanan di tingkat internal. Perlawanan di tingkat internal dalam negara-negara ini yang kemudian membuat bertambahnya jumlah pengungsi internal. Namun demikian tidak serta merta diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang akan memicu atau memaksakan terjadinya pengungsian internal. Larangan terhadap terjadinya pengungsian internal yang dipaksakan dengan sewenang-wenang adalah mencakup pengungsian:

(a) Yang dilandaskan pada kebijakan-kebijakan diskriminasi warna kulit, “pembersihan etnis “,atau praktik-praktik serupa yang bertujuan atau mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi etnis,agama, atau ras penduduk yang terkena;

(b) Dalam situasi-situasi konflik bersenjata,kecuali apabila keamanan penduduk sipil yang tersangkut terancam,atau alasan-alasan militer yang mendesak mengharuskan demikian;

(c) Dalam kasus-kasus proyek pembangunan berskala besar,yang tidak bisa dibenarkan oleh kepentingan umum yang mendesak dan sangat utama;

(d) Dalam kasus-kasus bencana alam ataupun bencana akibat ulah manusia, kecuali apabila keamanan dan kesehatan mereka yang terkena menuntut dilakukannya evakuasi;dan

(e) Yang digunakan sebagai suatu cara untuk menghukum orang banyak.

Bagaimana peran lembaga- lembaga internasional terhadap pengungsi?

Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.Tawaran semacam itu tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu tindakan tidak bersahabat atau suatu campur-tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda dengan sewenang-wenang, terutama bila pihak-pihak berwenang yang terkait tidak mampu atau tidak ingin menyediakan bantuan kemanusiaan yang diperlukan.

Bagaimana posisi UNHCR (The United Nations High Commissioner for Refugees) di dalam penanganan pengungsi?

UNHCR berkewajiban untuk memastikan bahwa negara, yang ditempati oleh pengungsi lintas batas, memperhatikan dan bertindak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pengungsi lintas batas dan orang-orang yang membutuhkan asylum. Sedangkan untuk pengungsi internal, UNHCR memiliki kepentingan untuk terlibat dalam penanganan pengungsi internal. Namun UNHCR tidak memiliki mandat umum untuk menyediakan perlindungan dan asistensi. Keterlibatan penanganan tersebut harus berdasarkan permohonan atau persetujuan Sekretaris Jenderal – Majelis Umum PBB dan dengan persetujuan negara yang terlibat.

Apa saja hak-hak pengungsi lintas batas?

Pada dasarnya pengungsi memiliki hak yang sama dengan mereka yang bukan pengungsi. Pengungsi lintas batas memiliki hak-hak sipil dasar termasuk di dalamnya hak untuk bebas berpikir, bebas bergerak, dan bebas dari perlakuan kekerasan dan perlakuan yang tidak layak. Demikian juga untuk hak ekonomi dan sosial. Setiap pengungsi lintas batas berhak terhadap akses kesehatan, semua pengungsi lintas batas yang sudah dewasa memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan. Anak-anak pengungsi lintas batas yang juga memiliki hak untuk tetap bersekolah.

Apa saja hak-hak pengungsi internal ?

Para pengungsi internal memiliki kesetaraan penuh, hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin oleh hukum internasional dan nasional, sama seperti orang-orang lain di negeri mereka. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dalam memperoleh hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan alasan bahwa mereka adalah pengungsi internal. Para pengungsi internal memiliki hak untuk meminta dan menerima perlindungan serta bantuan kemanusiaan dari pihak-pihak berwenang tersebut. Mereka tidak boleh ditindas atau dihukum oleh karena mengajukan permintaan semacam itu. Para pengungsi internal memiliki:

(a) Hak untuk mencari keselamatan di wilayah lain negeri mereka;

(b) Hak untuk meninggalkan negeri mereka;

(c) Hak untuk mencari suaka di negeri lain;dan

(d) Hak untuk memperoleh perlindungan dari pemulangan atau pemukiman kembali secara paksa ke tempat di mana nyawa, keselamatan, kemerdekaan, dan/atau kesehatan mereka akan terancam.

(e) Hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan, pendapat, dan ekspresi;

(f) Hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperanserta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi;

(g) Hak untuk berserikat dengan bebas dan berperanserta,dengan posisi setara,dalam urusan-urusan komunitas;

(h) Hak untuk memilih dan untuk berperanserta dalam urusan-urusan pemerintahan dan publik,termasuk hak untuk mempunyai akses kepada sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini; dan

(i) Hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.

(j) Hak atas pendidikan.

Kekerasan seperti apa yang dapat terjadi terhadap pengungsi?

Kekerasan yang terjadi tidak hanya kekerasan fisik. Namun juga ketika tidak terpenuhinya hak-hak pengungsi oleh negara (baik oleh negara asylum maupun negara yang terdapat pengungsi internal), maka pada saat itulah mereka telah mengalami kekerasan. Tiap-tiap manusia memiliki hak inheren untuk hidup,yang harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dengan sewenang-wenang dirampas haknya untuk hidup. Para pengungsi internal harus dilindungi terutama dari:

(a) Genosida;

(b) Pembunuhan;

(c) Hukuman mati yang dijatuhkan dengan sewenang-wenang atau tanpa landasan hukum;

(d) Penghilangan paksa,termasuk penculikan atau penahanan yang tidak diakui,yang disertai ancaman maut,atau yang mengakibatkan kematian. Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari hal-hal di atas harus dilarang.

Serangan-serangan atau tindak-tindak kekerasan lain terhadap para pengungsi internal yang tidak atau tidak lagi berperanserta dalam pertikaian adalah terlarang dalam keadaan apa pun. Para pengungsi internal harus dilindungi terutama dari:

(a) Serangan-serangan yang disengaja atau yang membabibuta, atau tindak kekerasan lain,termasuk diciptakannya kawasan-kawasan tempat serangan-serangan terhadap penduduk sipil diperbolehkan;

(b) Penciptaan kelaparan sebagai metode pertempuran;

(c) Pemanfaatan mereka untuk menamengi sasaran-sasaran militer dari serangan,atau untuk menamengi,mendukung,atau menghambat operasi-operasi militer;

(d) Serangan-serangan terhadap kamp-kamp pengungsian atau permukiman mereka;dan

(e) Pemakaian ranjau-ranjau darat antipersonel.

Para pengungsi internal, lepas dari apakah kemerdekaan mereka telah dikekang atau tidak, harus dilindungi terutama dari:

(a) Pemerkosaan, pencacatan, penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam,yang tidak berperikemanusiaan, atau yang memerosotkan martabat, serta kekejaman-kekejaman lain terhadap martabat pribadi,seperti tindak-tindak kekerasan berlandaskan gender, pelacuran paksa,dan segala bentuk serangan tidak senonoh;

(b) Perbudakan atau setiap jenis perbudakan kontemporer, seperti penjualan orang untuk dikawini, eksploitasi seksual,atau kerja paksa atas anak-anak;

(c) Tindak-tindak kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di antara para pengungsi internal. Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari hal-hal di atas harus dilarang.
Model penanganan seperti apa yang harus diberikan atau disediakan untuk pengungsi?

Paling sedikit,dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak- pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi internal, dan memastikan akses yang aman kepada:

(a) Bahan pangan pokok dan air bersih;

(b) Tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar;

(c) Bahan sandang yang layak;dan yang penting

(d) Layanan kesehatan dan sanitasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here