Prinsip-prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal

0
702

PRINSIP-PRINSIP PANDUAN BAGI PENGUNGSIAN INTERNAL oleh: OCHA, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan

Lihat Panduan

Kenapa Panduan Ini Dibuat?

Masyarakat internasional menghadapi tugas mahaberat untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah, atau tempat mereka biasa tinggal, akibat pecahnya konflik yang sarat dengan tindak kekerasan, pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, serta berbagai kejadian traumatis lainnya, namun yang masih tetap berada dalam batas-batas wilayah negeri mereka masing-masing. Orang-orang ini hampir selalu menderita kekurangan yang amat sangat, beban berat, dan diskriminasi. Untuk menghadapi tantangan inilah Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal dikembangkan.

Prinsip-prinsip itu mengidentifikasikan hak-hak serta jaminan-jaminan yang berkaitan dengan perlindungan bagi para pengungsi internal dalam semua tahap pengungsian yang mereka tempuh. Prinsip-prinsip itu menyediakan perlindungan dari pengungsian sewenang-wenang, memberikan landasan bagi perlindungan dan bantuan selama masa pengungsian, serta menetapkan jaminan atas pemulangan kembali yang aman, pemukiman di tempat lain, dan reintegrasi dengan masyarakat pada masa pasca-pengungsian.

Walaupun tidak mengikat, Prinsip-prinsip ini mencerminkan dan konsisten dengan hukum internasional hak-hak asasi manusia, hukum internasional kemanusiaan dan hukum internasional pengungsi lintas batas yang serupa. Prinsip-prinsip Panduan ini diharapkan dapat memainkan peran penting dalam menggugah kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan para pengungsi internal, menggalang dukungan di kalangan komunitas kemanusiaan, serta membantu para pelaksana di lapangan menemukan cara-cara penyelesaian masalah ketika mereka dihadang oleh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan para pengungsi internal akan perlindungan dan bantuan.

Prinsip-prinsip tersebut juga akan membantu pemerintah-pemerintah dalam menyediakan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi penduduk mereka yang sedang berada dalam pengungsian internal.

PRINSIP- PRINSIP PANDUAN BAGI PENGUNGSIAN INTERNAL

OCHA, Kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan

Pendahuluan

Cakupan dan Tujuan

1. Prinsip-prinsip Panduan ini menangani kebutuhan-kebutuhan khusus para pengungsi internal di mana pun mereka berada di seluruh penjuru dunia. Prinsip-prinsip ini mengidentifikasikan hak-hak dan jaminan-jaminan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap orang-orang dari paksaan untuk mengungsi, perlindungan dan bantuan terhadap mereka selama masa pengungsian, serta perlindungan dan bantuan selama mereka pulang kembali atau selama proses pemukiman di tempat lain, dan selama proses reintegrasi dengan masyarakat pada masa pasca-pengungsian.

2. Dalam kaitan dengan Prinsip-prinsip ini, yang dimaksudkan dengan para pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal—terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia—dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.

3. Prinsip-prinsip ini mencerminkan, dan konsisten dengan, hukum internasional hak-hak asasi manusia dan hukum internasional kemanusiaan. Prinsip-prinsip ini menyediakan panduan bagi:

(a) Wakil dari Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Pengungsi Internal dalam melaksanakan mandatnya;

(b)Negara-negara yang menghadapi masalah pengungsian internal;

(c) Semua pihak berwenang, kelompok-kelompok, dan orang-orang lain dalam hubungan mereka dengan para pengungsi internal; dan

(d) Organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah yang menangani pengungsian internal.

4. Prinsip-prinsip Panduan ini hendaknya disebarluaskan dan diterapkan seluas mungkin.

Bagian I

Prinsip-prinsip Umum

Prinsip 1

1. Para pengungsi internal memiliki, dalam kesetaraan penuh, hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin oleh hukum internasional dan nasional, sama seperti orang-orang lain di negeri mereka. Mereka tidak boleh didiskriminasi secara merugikan dalam memperoleh hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun dengan alasan bahwa mereka adalah pengungsi internal.

2. Prinsip-prinsip ini tidak mempunyai dampak legal apa pun terhadap pertanggungjawaban individual atas tindak pidana di mata hukum internasional, khususnya yang berhubungan dengan genosida, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan-kejahatan perang.

Prinsip 2

1. Prinsip-prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak yang berwenang, kelompok-kelompok, dan orang-orang, lepas dari status hukum mereka, dan diterapkan tanpa diskriminasi yang merugikan. Penaatan terhadap Prinsip-prinsip ini tidak boleh mempengaruhi status hukum pihak-pihak berwenang, kelompok-kelompok, atau orang-orang mana pun yang terlibat.

2. Prinsip-prinsip ini tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi, mengubah, atau melemahkan isi instrumen hukum internasional hak-hak asasi manusia atau perangkat hukum internasional kemanusiaan, atau hak-hak yang diberikan kepada orang-orang berdasarkan hukum domestik.

Terutama, Prinsip-prinsip ini tidak mempunyai dampak legal apa pun terhadap hak untuk mencari dan memperoleh suaka di negara-negara lain.

Prinsip 4

1. Prinsip-prinsip ini harus diterapkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk yang berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau kepercayaan, haluan politik atau pendapat, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, status hukum atau sosial, usia, kecacatan, harta kekayaan, status kelahiran, atau kriteria apa pun yang serupa itu.

2. Pengungsi-pengungsi internal tertentu, misalnya anak-anak, khususnya anak-anak yang tidak didampingi orang dewasa, para ibu hamil, ibu-ibu dengan anak-anak kecil, perempuan-perempuan kepala rumah tangga, para penyandang cacat, dan orang-orang usia lanjut, berhak menerima perlindungan dan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus mereka, serta berhak menerima perlakuan yang memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan khusus tersebut.

Bagian II

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Perlindungan dari Terjadinya Pengungsian Internal

Prinsip 5

Semua pihak yang berwenang dan pelaku-pelaku internasional harus memenuhi, dan memastikan terpenuhinya, kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum internasional, termasuk hukum hak-hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan, dalam segala situasi, guna mencegah dan menghindari keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya pengungsian inter-nal.

Prinsip 6

1. Setiap manusia memiliki hak untuk dilindungi dari pemaksaan sewenang-sewenang untuk mengungsi dari rumahnya atau dari tempat dia biasa tinggal.

2. Larangan terhadap terjadinya pengungsian internal yang dipaksakan dengan sewenang-wenang mencakup pengungsian:

(a) Yang dilandaskan pada kebijakan-kebijakan diskriminasi warna kulit, “pembersihan etnis”, atau praktik-praktik serupa yang bertujuan atau mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi etnis, agama, atau ras penduduk yang terkena;

(b)Dalam situasi-situasi konflik bersenjata, kecuali apabila keamanan penduduk sipil yang tersangkut terancam, atau alasan-alasan militer yang mendesak mengharuskan demikian;

(c) Dalam kasus-kasus proyek pembangunan berskala besar, yang tidak bisa dibenarkan oleh kepentingan umum yang mendesak dan sangat utama;

(d)Dalam kasus-kasus bencana alam ataupun bencana akibat ulah manusia, kecuali apabila keamanan dan kesehatan mereka yang terkena menuntut dilakukannya evakuasi; dan

(e)Yang digunakan sebagai suatu cara untuk menghukum orang banyak.

3. Pengungsian internal tidak boleh berlangsung lebih lama daripada yang dituntut oleh keadaan.

Prinsip 7

1. Sebelum mengeluarkan keputusan apa pun yang akan mengakibatkan terjadinya pengungsian internal, pihak-pihak berwenang yang terlibat harus memastikan terlebih dahulu bahwa semua pilihan lain yang tersedia telah ditinjau secara cermat guna menghindarkan terjadinya pengungsian sama sekali. Apabila tidak tersedia pilihan lain, segenap langkah yang perlu harus diambil guna meminimalkan jumlah orang yang terpaksa mengungsi dan dampak-dampak negatifnya.

2. Pihak-pihak berwenang yang menangani pengungsian internal semacam itu harus memastikan, sampai sejauh mungkin, bahwa akomodasi yang layak disediakan bagi para pengungsi internal itu, bahwa pengungsian-pengungsian internal semacam itu dilaksanakan dalam kondisi keamanan, gizi, kesehatan dan higiene yang memuaskan, serta bahwa anggota-anggota satu keluarga yang sama tidak dipisah-pisahkan.

3. Apabila pengungsian internal berlangsung dalam situasi-situasi selain daripada waktu terjadinya tahap-tahap darurat konflik bersenjata atau bencana, maka jaminan-jaminan berikut ini harus dipenuhi:

(a) Suatu keputusan khusus harus dikeluarkan oleh pejabat negara yang diberi kuasa oleh Undang-Undang untuk memerintahkan pengungsian internal semacam itu;

(b)Langkah-langkah yang memadai harus diambil untuk memberikan jaminan kepada orang-orang yang akan diungsikan itu bahwa mereka akan memperoleh informasi lengkap mengenai alasan-alasan pengungsian serta prosedurnya, dan informasi lengkap mengenai ganti rugi dan relokasi, apabila kedua hal itu diwajibkan;

(c) Persetujuan dari mereka yang akan diungsikan, yang diberikan secara bebas dan setelah mereka menerima informasi lengkap seperti diterangkan di atas, harus diminta;

(d )Pihak-pihak berwenang yang terkait harus sejauh mungkin melibatkan orang-orang yang akan diungsikan, khususnya perempuan, dalam perencanaan dan pengelolaan relokasi mereka;

(e )Langkah-langkah penegakan hukum, apabila diperlukan, harus diambil oleh petugas-petugas hukum yang terkait; dan

(f) Hak untuk memperoleh jalan keluar yang efektif, termasuk peninjauan ulang atas keputusan-keputusan semacam itu oleh pejabat-pejabat pengadilan yang berwenang, harus dijunjung.

Prinsip 8

Pengungsian internal tidak boleh dilaksanakan dengan cara-cara yang melanggar hak untuk hidup dari mereka yang terkena, martabat mereka, serta kebebasan dan keamanan mereka.

Prinsip 9

Negara-negara mempunyai kewajiban khusus untuk melindungi—dengan jalan menghindarkan mereka dari pengungsian internal—kelompok-kelompok masyarakat adat, kaum minoritas, para petani kecil, para penggembala berpindah, dan kelompok-kelompok lain yang memiliki ketergantungan khusus dan keterikatan pada tanah mereka.

Bagian III

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan

Perlindungan Selama Masa Pengungsian Internal

Prinsip 10

1. Tiap-tiap manusia memiliki hak inheren untuk hidup, yang harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dengan sewenang-wenang dirampas haknya untuk hidup. Para pengungsi internal harus dilindungi terutama dari:

(a) Genosida;

(b) Pembunuhan;

(c) Hukuman mati yang dijatuhkan dengan sewenang-wenang atau tanpa landasan hukum;

(d) Penghilangan paksa, termasuk penculikan atau penahanan yang tidak diakui, yang disertai ancaman maut, atau yang mengakibatkan kematian.

Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari hal-hal di atas harus dilarang.

2. Serangan-serangan atau tindak-tindak kekerasan lain terhadap para pengungsi internal yang tidak atau tidak lagi berperanserta dalam pertikaian adalah terlarang dalam keadaan apa pun. Para pengungsi internal harus dilindungi terutama dari:

(a) Serangan-serangan yang disengaja atau yang membabibuta, atau tindak kekerasan lain, termasuk diciptakannya kawasan-kawasan tempat serangan-serangan terhadap penduduk sipil diperbolehkan;

(b) Penciptaan kelaparan sebagai metode pertempuran;

(c) Pemanfaatan mereka untuk menamengi sasaran-sasaran militer dari serangan, atau untuk menamengi, mendukung, atau menghambat operasi-operasi militer;

(d) Serangan-serangan terhadap kamp-kamp pengungsian atau permukiman mereka; dan

(e) Pemakaian ranjau-ranjau darat antipersonel.

Prinsip 11

1. Setiap manusia memiliki hak atas martabat serta integritas fisik, men-tal dan moral.

2. Para pengungsi internal, lepas dari apakah kemerdekaan mereka telah dikekang atau tidak, harus dilindungi terutama dari:

(a) Pemerkosaan, pencacatan, penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, yang tidak berperikemanusiaan, atau yang memerosotkan martabat, serta kekejaman-kekejaman lain terhadap martabat pribadi, seperti tindak-tindak kekerasan berlandaskan gen-der, pelacuran paksa, dan segala bentuk serangan tidak senonoh;

(b) Perbudakan atau setiap jenis perbudakan kontemporer, seperti penjualan orang untuk dikawini, eksploitasi seksual, atau kerja paksa atas anak-anak;

(c) Tindak-tindak kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di antara para pengungsi internal.

Ancaman-ancaman dan hasutan untuk melakukan yang mana pun dari hal-hal di atas harus dilarang.

Prinsip 12

1. Setiap manusia memiliki hak atas kemerdekaan dan keamanan diri. Tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan dengan sewenang-wenang.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, mereka tidak boleh dikurung atau dikekang dalam suatu kamp. Apabila dalam suatu keadaan luar biasa pengurungan atau pengekangan semacam itu mutlak diperlukan, tindakan tersebut tidak boleh berlangsung lebih lama daripada waktu yang dituntut oleh keadaan.

3. Para pengungsi internal harus dilindungi dari penangkapan atau penahanan diskriminatif sebagai akibat pengungsian mereka.

4. Dalam keadaan apa pun para pengungsi internal tidak boleh dijadikan sandera.

Prinsip 13

1. Dalam keadaan apa pun anak-anak pengungsi internal tidak boleh direkrut untuk, atau diwajibkan, atau diizinkan, mengambil bagian dalam pertikaian.

2. Para pengungsi internal harus dilindungi dari praktik-praktik perekrutan, yang dengan sengaja ditujukan kepada mereka, ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok-kelompok bersenjata karena status mereka sebagai pengungsi. Khususnya, setiap praktik kekejaman, yang tidak berperikemanusiaan atau yang merendahkan martabat, dalam rangka memaksakan ketaatan atau menghukum ketidakpatuhan terhadap perekrutan, adalah dilarang dalam segala keadaan.

Prinsip 14

1. Setiap pengungsi internal memiliki hak atas kemerdekaan berpindah dan kebebasan memilih sendiri tempat tinggalnya.

2. Khususnya, para pengungsi internal memiliki hak untuk keluar dan masuk kamp-kamp atau tempat-tempat permukiman lain dengan bebas.

Prinsip 15

Para pengungsi internal memiliki:

(a) Hak untuk mencari keselamatan di wilayah lain negeri mereka;

(b) Hak untuk meninggalkan negeri mereka;

(c) Hak untuk mencari suaka di negeri lain; dan

(d)Hak untuk memperoleh perlindungan dari pemulangan atau pemukiman kembali secara paksa ke tempat di mana nyawa, keselamatan, kemerdekaan, dan/atau kesehatan mereka akan terancam.

Prinsip 16

1. Semua pengungsi internal memiliki hak untuk mengetahui keadaan dan tempat berada sanak-saudara mereka yang hilang.

2. Pihak-pihak berwenang yang terkait harus berupaya mencari keterangan tentang keadaan dan tempat berada para pengungsi internal yang dilaporkan hilang, serta menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional yang relevan yang terlibat dalam tugas ini. Mereka harus memberitahukan kepada sanak-saudara terdekat akan kemajuan penyelidikan tersebut dan memberitahukan setiap hasilnya.

3. Pihak-pihak berwenang yang terkait harus berupaya mengumpulkan dan mengidentifikasi jenazah-jenazah para korban yang meninggal, mencegah terjadinya tindak perampokan atau perusakan terhadap jenazah-jenazah tersebut, serta mengusahakan pengembalian jenazah-jenazah itu kepada sanak-saudara terdekat atau menyempurnakan jenazah-jenazah itu dengan penghormatan yang layak.

4. Pekuburan para pengungsi internal harus dilindungi dan dihormati dalam keadaan apa pun. Para pengungsi internal harus mempunyai hak mengunjungi lokasi-lokasi pemakaman sanak-saudara mereka yang telah meninggal.

Prinsip 17

1. Setiap manusia memiliki hak atas penghormatan terhadap kehidupan kekeluargaannya.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, anggota-anggota keluarga yang ingin tetap tinggal bersama-sama harus diperkenankan mewujudkannya.

3. Anggota-anggota keluarga-keluarga yang terpisah-pisah akibat pengungsian harus secepat mungkin dipersatukan kembali. Segenap langkah yang perlu harus diambil guna mempercepat penyatuan kembali anggota-anggota keluarga-keluarga tersebut, terutama apabila yang terpisah itu anak-anak. Pihak-pihak berwenang, yang telah diserahi tanggung jawab, harus memfasilitasi usaha penyelidikan yang dilakukan sanak-saudara orang yang hilang dan mendukung usaha serta bekerjasama dengan organisasi-organisasi kemanusiaan yang terlibat dalam tugas penyatuan kembali anggota-anggota keluarga.

4. Anggota-anggota keluarga yang mengalami pengungsian internal, yang kebebasan pribadinya telah dibatasi oleh pengurungan atau pengekangan di dalam kamp-kamp, mempunyai hak untuk tetap tinggal bersama-sama.

Prinsip 18

1. Semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang layak.

2. Paling sedikit, dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak-pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi internal, dan memastikan akses yang aman kepada:

(a) Bahan pangan pokok dan air bersih;

(b) Tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar;

(c) Bahan sandang yang layak; dan

(d) Layanan kesehatan dan sanitasi yang penting.

3. Harus dilaksanakan upaya-upaya khusus untuk memastikan adanya peranserta penuh kaum perempuan dalam perencanaan dan pembagian pasokan-pasokan pokok tersebut.

Prinsip 19

1. Para pengungsi internal yang sedang terluka dan sakit, demikian pula yang menyandang cacat, harus menerima—sampai ke batas yang sepenuh-penuhnya yang memungkinkan dalam praktik, dan dengan penundaan yang sesingkat-singkatnya—perawatan dan layanan medis yang mereka butuhkan, tanpa pembedaan apa pun kecuali yang berlandaskan alasan medis. Apabila diperlukan, para pengungsi internal harus memiliki akses kepada layanan psikologis dan sosial.

2. Harus diberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan-kebutuhan kesehatan kaum perempuan, termasuk akses kepada penyedia-penyedia dan layanan-layanan pemeliharaan kesehatan khusus perempuan, seperti layanan kesehatan kandungan dan persalinan, serta konseling yang tepat bagi para korban-korban penganiayaan seksual dan penganiayaan-penganiayaan lain.

3. Perhatian khusus harus juga diberikan kepada upaya pencegahan penyakit-penyakit yang mudah menyebar dan menular, termasuk AIDS, di antara para pengungsi internal.

Prinsip 20

1. Setiap manusia memiliki hak atas pengakuan di mana pun sebagai seorang pribadi di muka hukum.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, pihak-pihak berwenang yang terkait harus menerbitkan bagi mereka semua dokumen yang diperlukan agar mereka dapat memperoleh dan mewujudkan hak-hak hukum mereka, seperti paspor, dokumen-dokumen tanda pengenal diri, surat-surat kelahiran dan surat-surat nikah. Khususnya, pihak-pihak berwenang harus memfasilitasi penerbitan dokumen-dokumen baru atau penggantian dokumen-dokumen yang hilang selama pengungsian, tanpa menuntut syarat-syarat yang tidak masuk akal, seperti mewajibkan pengungsi internal yang memerlukannya pulang ke tempat dia dahulu biasa tinggal untuk memperoleh dokumen-dokumen itu, atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

3. Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang setara untuk memperoleh dokumen-dokumen yang mereka perlukan dan memiliki hak untuk memperoleh dokumen-dokumen semacam itu yang diterbitkan atas nama mereka sendiri.

Prinsip 21

1. Tidak seorang pun dapat dirampas harta milik dan kekayaannya secara sewenang-wenang.

2. Harta milik dan kekayaan para pengungsi internal dalam keadaan apa pun harus dilindungi, khususnya dari tindakan-tindakan berikut ini:

(a) Penjarahan;

(b) Serangan-serangan atau tindak-tindak kekerasan lain yang dilakukan dengan sengaja atau membabibuta;

(c) Dipakai untuk menamengi operasi-operasi atau sasaran-sasaran militer

(d) Dijadikan sasaran balas dendam; dan

(e) Dihancurkan atau disita sebagai suatu cara untuk menghukum orang banyak.

3. Harta milik dan kekayaan yang ditinggalkan oleh para pengungsi inter-nal harus dilindungi dari penghancuran dan dari pengambil-alihan, penempatan, atau pemakaian yang sewenang-wenang dan illegal.

Prinsip 22

1. Para pengungsi internal, yang tinggal di dalam kamp atau pun tidak, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan, sebagai akibat dari pengungsian mereka, dalam hal mendapatkan hak-hak berikut ini:

(a) Hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan, pendapat, dan ekspresi;

(b) Hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperanserta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi;

(c) Hak untuk berserikat dengan bebas dan berperanserta, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan komunitas;

(d) Hak untuk memilih dan untuk berperanserta dalam urusan-urusan pemerintahan dan publik, termasuk hak untuk mempunyai akses kepada sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini; dan

(e) Hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.

Prinsip 23

1. Setiap manusia memiliki hak atas pendidikan.

2. Untuk mewujudkan hak ini bagi para pengungsi internal, pihak-pihak berwenang yang terkait harus memastikan bahwa pengungsi-pengungsi internal tersebut, khususnya pengungsi anak-anak, menerima pendidikan, yang pada tingkat dasar harus gratis dan diwajibkan. Pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung identitas budaya, bahasa, dan agama.

3. Harus dilakukan upaya-upaya khusus untuk memastikan peranserta penuh dan setara dari kaum perempuan dan anak-anak perempuan dalam pro-gram-program pendidikan.

4. Prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan harus disediakan bagi para pengungsi internal, khususnya kaum remaja dan perempuan, yang tinggal di dalam kamp atau pun tidak, sesegera mungkin begitu keadaan mengizinkan.

Bagian IV

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Bantuan Kemanusiaan

Prinsip 24

1. Semua bantuan kemanusiaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip perikemanusiaan dan ketidakberpihakan serta tanpa diskriminasi.

2. Bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi internal tidak boleh dialihkan, khususnya dengan alasan-alasan politis atau kemiliteran.

Prinsip 25

1. Yang pertama-tama memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi internal adalah pihak-pihak berwenang di tingkat nasional.

2. Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal. Tawaran semacam itu tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu tindakan tidak bersahabat atau suatu campur-tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda dengan sewenang-wenang, terutama bila pihak-pihak berwenang yang terkait tidak mampu atau tidak ingin menyediakan bantuan kemanusiaan yang diperlukan.

3. Semua pihak berwenang yang terkait harus mengizinkan dan memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan, dan mengizinkan orang-orang yang terlibat dalam penyediaan bantuan semacam itu akses yang cepat dan tanpa hambatan kepada para pengungsi internal.

Prinsip 26

Orang-orang yang terlibat dalam pemberian bantuan kemanusiaan, transportasi dan perbekalan mereka, harus dihormati dan dilindungi. Mereka tidak boleh dijadikan sasaran penyerangan atau tindak-tindak kekerasan lain.

Prinsip 27

1. Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan, pada saat memberikan bantuan kemanusiaan, harus memperhatikan dengan seksama kebutuhan-kebutuhan akan perlindungan dan hak-hak asasi manusia para pengungsi internal, serta mengambil langkah-langkah yang memadai dalam hal ini. Dalam melaksanakan hal itu, organisasi-organisasi dan pelaku-pelaku ini harus mengacu pada standar-standar dan tata perilaku internasional yang berkaitan.

2. Alinea di atas tidak mempunyai dampak legal apa pun terhadap tanggung jawab pemberian perlindungan oleh organisasi-organisasi internasional yang telah menerima mandat untuk menyediakan perlindungan, yang jasa-jasanya mungkin ditawarkan atau diminta oleh negara-negara.

Bagian V

Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Pemulangan, Pemukiman Kembali dan Reintegrasi

Prinsip 28

1. Pihak-pihak berwenang yang terkait memiliki tanggung jawab dan kewajiban utama untuk menciptakan kondisi-kondisi, serta menyediakan sarana dan prasarananya, yang memungkinkan para pengungsi internal kembali pulang secara sukarela, dengan aman dan bermartabat, ke rumah-rumah atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, atau untuk secara sukarela bermukim kembali di bagian lain dalam negeri yang bersangkutan. Pihak-pihak berwenang tersebut harus berusaha memfasilitasi reintegrasi para pengungsi internal yang telah pulang, atau yang telah bermukim di tempat yang baru, ke dalam masyarakatnya.

2. Harus dilakukan usaha-usaha khusus untuk memastikan peranserta penuh para pengungsi internal tersebut dalam perencanaan dan pengelolaan pemulangan atau pemukiman kembali dan reintegrasi mereka.

Prinsip 29

1. Para pengungsi internal yang telah pulang kembali ke rumah atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, atau yang telah bermukim kembali di bagian lain dalam negeri yang sama, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan sebagai akibat dari pengungsian yang telah mereka alami tersebut. Mereka harus memiliki hak untuk berperanserta sepenuhnya, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan publik pada semua tingkatan, serta mendapatkan akses setara kepada jasa-jasa pelayanan umum.

2. Pihak-pihak berwenang yang terkait memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membantu para pengungsi internal yang telah pulang kembali, dan/atau dimukimkan kembali, untuk memperoleh kembali, sejauh bisa, harta milik dan kekayaan mereka, yang mereka tinggalkan atau yang dirampas dari mereka pada waktu mereka mengungsi. Apabila pengembalian harta milik dan kekayaan tersebut tidak mungkin dilakukan, pihak-pihak berwenang yang terkait harus memberikan, atau membantu orang-orang ini untuk mendapatkan, gantirugi yang layak atau bentuk lain pembalasan yang adil.

Prinsip 30

Semua pihak berwenang yang terkait harus mengizinkan dan memfasilitasi, bagi organisasi-organisasi kemanusiaan internasional, atau pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan, yang sedang menjalankan mandat mereka masing-masing, adanya akses yang cepat dan tanpa hambatan kepada para pengungsi internal, untuk membantu mereka dalam masa pemulangan atau pemukiman kembali dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here