Dalam hukum hak asasi manusia internasional, pengertian “tanggung jawab negara” berkaitan dengan kewajiban negara dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu :
melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action), dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan pembiaran (ommision) terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional.