Kata ratifikasi biasanya digunakan untuk pengesahan awal yang dilakukan oleh sebuah negara yang termasuk dalam proses negosiasi dan adopsi perjanjian dari beberapa negara. Tetapi dalam konteks HAM, ratifikasi berarti sebuah proses dimana sebuah negara terikat secara legal oleh sebuah perjanjian/kesepakatan yang telah ditanda-tangani.