Penahanan seseorang oleh atau dengan persetujuan pihak yang berwajib secara rahasia dan tidak komunikasikan serta menyangkal penahanan tersebut. Jika dilakukan oleh agen negara, maka tindakan ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Tindakan ini biasanya dilakukan sebagai bentu represi penguasa terhadap oposisi atau pihak yang dianggap mengancam. Dalam statuta roma/ pengadilan kejahatan internasional, tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan internasional dalam kondisi tertentu.