SIARAN PERS
JARINGAN MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
Tentang
TIDAK INGIN KEMBALI KEMASA ORDE BARU
(Upaya TNI Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme Melalui Komando Teritorial Di Indonesia)
Upaya keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dengan memfungsikan desk anti teror TNI mulai dari tingkat Mabes, Koter hingga Babinsa di tingkat desa dan kelurahan merupakan kemunduran bagi upaya meneruskan reformasi di sektor keamanan (RSK) yang selama ini telah kita dorong secara bersama-sama. Sekalipun Panglima TNI menyatakan bahwa desk anti teror TNI ini merupakan unit kerja yang mendukung optimalisasi kerja Kepolisian RI khususnya Densus 88 dalam penanggulangan terorisme akan tetapi sangat dikhawatirkan dampak yang akan terjadi jika rencana ini tidak dibarengi dengan kerangka kerja yang jelas.
Beberapa kekhawatiran tersebut antara lain:
- Pijakan hukum terkait dengan pelibatan TNI memang di atur dalam UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengatur operasi militer selain perang termasuk mengatasi aksi terorisme, namun harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kebijakan dan keputusan politik yang dimaksud seharusnya juga melibatkan lembaga DPR sebagai institusi negara yang juga berwenang membuat keputusan dan kebijakan selain Presiden (persetujuan DPR) serta memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Perlu juga diperhatikan pijakan yang lain yaitu fungsi dan peranan lembaga-lembaga negara dalam pencegahan dan mengatasi aksi terorisme yang terjadi di Indonesia apalagi sejak meletusnya bom di JW Mariot dan Ritz Calton pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, agar tidak terjadi duplikasi dan tumpang tindih dalam pelaksanaannya, selain juga perlunya koordinasi dan pelibatan departemen lain seperti imigrasi, kejaksaan, departemen sosial selain institusi polisi. Pelibatan TNI dalam aksi mengatasi terorisme harus mempertimbangkan tugas pokoknya serta tugas Kepolisian RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum. Fungsi dan peranan ini juga akan berkaitan dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam rangka mengatasi aksi-aksi terorisme sehingga menjadi lebih efektif, efisien dan tepat dalam pembagian kerjanya dan tidak mengaburkan tujuan sebenarnya dari keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Oleh karenanya, jika keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak dapat dihindari, maka diperlukan legitimasi yang memiliki unsur limitatif dari segi batasan waktu maupun kasus yang ditangani serta mengukur proporsionalitas kolaborasi antara TNI – Polri dan memiliki aturan main yang jelas. Hal ini sangat diperlukan agar TNI tidak masuk dalam ranah penegakkan hukum dimana TNI tidak memiliki kemampuan untuk itu karena prajurit TNI dilatih untuk bertempur. Kehawatiran terbesar dalam hal ini adalah kemungkinan terjadinya intimidasi, salah tangkap, dan penyiksaan yang dilakukan bahkan kemungkinan terjadinya penculikan sangat besar seperti yang pernah terjadi sebelumnya. - Selain itu, keterbatasan publik dalam mengakses informasi terkait dengan terorisme merupakan tantangan yang serius jika dikaitkan dengan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Seperti yang kita ketahui bahwa institusi TNI merupakan lembaga yang paling tidak akuntable apalagi sejauh ini belum ada pertanggungjawaban terkait dengan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI seperti penculikan, pembunuhan dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang telah di akui oleh Presiden dalam pernyataannya di depan Den 81 (Gultor Kopassus). Oleh karenanya, TNI tidak boleh diberi ruang yang terlalu besar dalam upaya penanganan terorisme ini. Pelibatan TNI tetap harus berdasarkan aturan main demokrasi yang jelas, UU No. 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme meletakkan kepolisian sebagai unsur utama penindak terorisme dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk membantu kepolisian dan dilaksanakan jika ada permintaan dari Polri atau Presiden.
- Wilayah teritorial dan struktur organisasi teroris yang akan dihadapi, apakah diperlukan penggunaan kekuatan operasi yang berlebihan seperti TNI, sementara apa yang kita telah saksikan di temanggung merupakan drama penengkapan yang cukup panjang dan mematikan untuk menangkap satu orang tersangka teroris (yang dalam asumsi jaringan merupakan ekstra judicial killing), sehingga mutlak diperlukan garis batas yang jelas dalam pelaksanaan prosedurenya. TNI harus dipersiapkan agar mampu mengukur aspek-aspek hak asasi manusia, psikologi dan sosiologi teror, formasi sosial dan historis sehingga mampu beradaptasi dengan stuktur sosial masyarakat serta dinamika yang ada didalamnya bukan menjadi pemecah belah serta memunculkan ketakutan bagi masyarakat dan merusak semangat kebersamaan dan kebhinekaan yang selama ini telah terbangun dengan baik.
- Kekhawatiran yang lain lagi yaitu; pelibatan TNI melalui desk anti teror yang merupakan gugus tugas TNI dalam melaksanakan fungsi selain perangnya dengan melibatkan Komando Teritorial adalah adanya kemungkinan penyalahgunaan mandat tersebut untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat serta upaya untuk mengembalikan superioritas militer atas sipil atau bahkan untuk mengambil keuntungan-keuntungan yang sifatnya ekonomi, sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa perubahan atau reformasi institusi TNI baik struktur maupun kultur masih mengalami stagnasi
Jadi permasalahannya bukan apakah TNI boleh atau tidak boleh terlibat dalam penanganan terorisme, justru merupakan upaya bersama untuk menegakkan aturan main demokrasi yang terus tumbuh di Indonesia. Oleh karenanya, Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta kepada Pemerintah, khususnya TNI agar memiliki fokus dan perhatian pada prioritas kerja utamanya sesuai dengan wewenang dan porsi kelembagaan yang dimiliki TNI yaitu menjaga keutuhan RI dari segala bentuk ancaman dari luar serta meningkatkan profesionalitas. Kami juga mengharapkan agar TNI memiliki perhatian khusus pada agenda penegakkan HAM.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, semata-mata agar profesionalitas TNI tetap terjaga dan mari kita lanjutkan kembali reformasi di sektor keamanan yang sedang mengalami stagnasi sekian lama.
Jakarta, 27 Agustus 2009
Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Kemanan
(KontraS, IDSPS, Elsam, Perkumpulan Praxis, Federasi KontraS, HRWG, ProPatria, INFID, Lesperssi)
Kontak Person:
Usman Hamid (0811 812 149)
Mufty Maakarim A (0813 6600 701)
Oslan Purba (0813 6137 1959)
Andi K Yuwono (0811 182 301)