Tindakan yang diambil berkaitan dengan kebijakan, prinsip, peraturan administratif atau hukum oleh pemerintah untuk menghilangkan tindakan diskriminasi yang telah terjadi dalam dunia pendidikan, kerja, perempuan, beberapa ras, etnis, kepercayaan atau cacat dengan memberikan jaminan pilihan atau memberikan pertimbangan khusus terhadap individu/kelompok yang dimaksud untuk menghilangkan/meminimalkan efek dari tindakan diskriminasi yang pernah terjadi. Tindakan ini lebih sering disebut sebagai tindakan diskriminasi yang positif.