Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian I

1
611

Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi ((sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama)) memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.

The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:

[table id=1 /]

Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR

sumber: www.syaldi.web.id

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here