Dalam konteks instrumen internasional HAM, aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi, persetujuan dan adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah berlaku secara hukum.
saya membaca di sebuah situs kalau negara yang melakukan ratifikasi akan punya konsekuensi, ex: membuat laporan scr berkala, etc. apakah juga ada konsekuensinya kepada negara aksesi?ataukah sama konsekuensinya?
thnx 4 ur infrmtion