Sebuah tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa melalui keputusan eksekutif atau kebijakan parlemen dimana kebijakan tersebut memberikan pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap orang/kelompok yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik internal (dalam negeri) seperti revolusi atau pemberontakan. Dalam hasilnya adalah impunitas yang legal bagi sang pelaku