International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Intenasional Hak Sipil dan Politik disepakati oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada 16 Desember 1966. Human Rights Committee (CCPR) adalah badan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kovenan ini. Indonesia melakukan aksesi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan mulai berlaku 23 Mei 2006. Indonesia melakukan deklarasi terhadap pasal 1.
Protokol opsional pertama Kovenan Intenasional Hak Sipil dan Politik disepakati pada 16 Desember 1966. Sementara protokol opsional kedua Kovenan Intenasional Hak Sipil dan Politik mengenai penghapusan Hukuman Mati disepakati pada 15 Desember 1989.
Unduh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Unduh Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Unduh Protokol Opsional kedua Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Hukuman Mati)