Istilah ini sering digunakan merujuk pada pembayaran ganti rugi yang diberikan negara kepada korban pelanggaran HAM. Selain itu, bisa juga dalam bentuk lain seperti rehabilitasi, permintaan maaf publik dan restitusi hak milik yang sesuai denganĀ kondisi awal sebelum terjadinya pelanggaran.