Restitusi (restitution, eng)

0
443

Keputusan peradilan yang mengharuskan pihak pelaku untuk sedapat mungkin menegakkan kembali situasi yang ada pada korban sebelum terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Restitusi mengharuskan untuk mengembalikan hak milik korban yang telah diambil paksa/dijarah atau dirusak oleh pelaku, pemulihan kebebasan, kewarganegaraan atau tempat tinggal, lapangan kerja dan atau pembayaran atas kerusakan, atau kerugian yang diderita korban, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban atau penyediaan jasa oleh pelakunya sendiri. Penggantian ini harus sebanding dengan kondisi sebelum diambil atau dirusak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here