korban pelanggaran HAM memiliki hak untuk mendapatkan penggantian, kompensasi bahkan rehabilitasi. Selain itu korban juga berhak untuk mendapatkan asistensi, baik fisik, materi maupun psikologis seperti bantuan kesehatan, bantuan psikologis, dan bantuan sosial melalui pemerintah, organisasi non pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya