Tindakan-tindakan yang melawan atau melanggar hukum perang-Hukum Konflik Bersenjata- yang kemudian termasuk dalam hukum kebiasan internasional, dikenal dengan Humanitarian Law. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh individu, sipil atau militer dalam proses peperangan. Pertanggung jawabannya merupakan tanggung jawab individu dan tidak mengenal batas yurisdiksi. Saat ini, kejahatan perang merupakan salah satu kejahatan yang otomatis masuk dalam yuridiksi dari Mahkamah Pidana Internasional.