Eksekusi mati terhadap mereka yang divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah di persidangan. Eksekusi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti; hukum gantung, kamar gas, kursi listrik, suntik mati, ditembak, dipenggal dan lain-lain. Saat ini, dunia internasional berusaha untuk menghapuskan sistem hukuman mati.