Sebuah termin yang digunakan untuk menjelaskan sekelompok kejahatan internasional. Komunitas internasional telah mengkriminalisasi tindakan seperti pembunuhan, pembantaian, genosida, perbudakan, deportasi dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan kepada masyarakat atau populasi sipil sebelum dan selama konflik bersenjata. Kejahatan ini telah dimasukkan ke dalam Statuta Roma sebagi kejahatan internasional yang menjadi jurisdiksi dari Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC, eng)