ICTY atau Pengadilan Kejahatan Internasional Untuk eks Rezim Yoguslavia dibentuk pada tahun 1993 oleh DK PBB. Pengadilan ini bertugas untuk mengusut atau memproses dan menghukum para tersangka yang diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional dalam Perang Bosnia pada tahun 1991 – 1993. Pengadilan Ad hoc ini dibentuk berdasarkan resolusi 808 tahun 1993 dan berada dibawah kewenangan DK PBB.