Rencana Pembangunan Proyek Jalan Regional di Kalimantan dan Jawa

0
587

KERTAS POSISI SOLIDARITAS PEREMPUAN KINASIH

RENCANA PEMBANGUNAN PROYEK JALAN REGIONAL KALIMANTAN BARAT DAN TIMUR – SEPANJANG PULAU JAWA BAGIAN SELATAN
(Dengan dana hutang $ 500 juta dari ADB)

Pertemuan ADB-AGM (Annual Governor Meeting-Asian Development Bank) yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 2-5 Mei 2009 di Bali lalu, merupakan momentum penting bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara anggota ADB untuk mencari peluang-peluang mengajukan utang baru untuk pembiayaan proyek-proyek infrasturktur maupun proyek non-infrastruktur. Pemerintah melalui Menteri Keuangan berkilah bahwa akibat krisis financial yang melanda negara-negara maju telah berimbas juga pada krisis ekonomi di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dipastikan jalan keluar satu-satunya yang paling rasional adalah dengan menambah utang baru agar Indonesia segera dapat keluar dari krisis ekonomi tersebut.

Sepuluh tahun terakhir, proyek-proyek utang dari ADB semakin banyak dijumpai di Indonesia, bahkan mulai merambah sampai ke pelosok-pelosok desa di Indonesia, mulai dari proyek pembangunan jalan, pembangkit tenaga listrik, bendungan, hingga proyek pemberdayaan masyarakat yang berdalih dengan partisipasi masyarakat. Salah satu mega proyek pemerintah, sejak Desember 2007 Pemerintah Indonesia dalam hal ini PU dan Dirjen Jalan Tol (Directorate General of Highways) sudah mengajukan sebuah proposal proyek ke ADB, yaitu “ Proyek Pembangunan Jalan Regional “ dengan nomor 38479, meliputi Kalimantan Barat (koridor jalan sepanjang 1,300 km), Kalimantan Timur (600 km) dan Jawa bagian Selatan (1,700 km – dari Jawa Barat ke Jawa Timur). Proyek ini akan meliputi pelebaran jalan 2-3 meter, pembuatan jalan dan jalan tol baru serta perbaikan jalan. Proyek ini dalam pengajuan utangnya direncanakan akan menggunakan dana MFF (Multi-tranche Financial Facilities)

sebesar USD 500 juta (atau sekitar Rp 500 milyar). USD 1,3 juta (atau sekitar Rp 1,3 milyar) telah disetujui untuk Bantuan Teknis dari Japan Special Fund. Dengan dana Rp 1,3 milyar tersebut konsultan ADB beserta Dirjen PU dan Dirjen Jalan Tol sedang menyiapkan dokumen perencanaan proyek yang berupa studi kelayakan. Hasil studi kelayakan akan merupakan dasar bagi ADB untuk menentukan ruas jalan mana yang akan dibantu pendanaannya dalam bentuk utang tersebut Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh project officer ADB, hasil dari tehnical asistensi berupa PPTA (Project Preparatory Tehnical Assistance) akan didiskusikan oleh pemerintah Indonesia dengan konsultan yang di tunjuk oleh ADB dan selanjutnya juga akan di bahas pula dalam pertemuan tripartite yang rencananya akan dilakukan pada minggu pertama di bulan Juni 2009, yang dihadiri oleh pihak ADB, konsultan ADB, dan pemerintah Indonesia (Dirjen PU/Jalan TOL ) yang direncanan akan akan melakukan 3 kegiatan, yaitu: (1) pertemuan tripartite di Jakarta awal bulan Juni; (2) pertemuan di tingkat propinsi –Pontianak, Samarinda, Semarang dan Surabaya; (3) pertemuan konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta (usulannya pertengahan Juli).

Namun hingga kini kejelasan waktu tentang rencana pertemuan tersebut belum bisa dipastikan karena belum ada informasi dari pemerintah. Berdasarkan pada rencana proyek di atas ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan fakta-takta di lapangan yang selama ini sudah dihimpun oleh Solidaritas Perempuan Kinasih yang selama ini fokus dalam memonitoring dan advokasi kebijakan maupun proyek ADB di Indonesia yang berdampak pada terjadinya pemiskinan hak sosial/budaya, ekonomi, dan politik pada terhadap perempuan.

Fakta-fakta tersebut adalah:

  1. Sejak tahun 2004 terdapat banyak ragam informasi yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia mengenai rencana proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan, khususnya informasi yang simpang siur mengenai proyek (kepastian rute, waktu, dan pelepasan tanah). Hal ini tentu memberikan efek pada komunitas masyarakat, khususnya kelompok perempuan yang nantinya akan dilewati oleh proyek jalan ini. Akibat dari informasi yang tidak jelas mengenai proyek jalan ini telah membuat masyarakat bingung dan resah akan masa depan kehidupan mereka terutama menyangkut rumah, lahan pertanian dan sumber-sumber mata pencaharian, dan kehidupan sosial mereka kedepannya yang mungkin akan hilang akibat pembangunan proyek ini.
  2. Sementara menurut perkiraan awal ADB sendiri, dampak yang akan terjadi adalah: penggusuran masyarakat adat, pengambilalihan lahan, konflik lahan, penggusuran rumah/tempat tinggal, sumber ekonomi dan lahan pertanian/perkebuna n, meningkatnya trafficking dan HIV/Aids, dan turunnya pendapatan bagi transportasi sungai. Rencana proyek ini akan diajukan ke Dewan Direktur ADB pada bulan Februari 2010 untuk mendapatkan persetujuan pemberian utang.
  3. Masyarakat lokal khususnya perempuan akan terpinggirkan selama proses persiapan proyek berjalan karena mereka tidak pernah mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam proses konsultasi publik agar mendapatkan kepastian tentang hak-hak mereka (terdapat dalam kebijakan perlindungan ADB ”safeguard police” ). Bahkan pemerintah setempat/daerah tidak mengetahui mengenai hal-hal penting yang harus dipatuhi oleh negara peminjam seperti yang di atur dalam mekanisme perlindungan ADB

.
Mengingat pentingnya untuk memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang dirasakan oleh masyarakat khususnya perempuan dan bagaimana mengakomodir kepentingan mereka yang akan terampas karena pembangunan proyek jalan ini, maka kami dari Solidaritas Perempuan Kinasih mendesak :

  1. Pemerintah Indonesia dan ADB, harus memberikan informasi dan dokumen-dokumen tentang proyek jalan tersebut sedini mungkin, dalam bahasa dan istilah yang dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat setempat, seperti AMDAL, dokumen PPTA, dan lain sebagainnya.
  2. Melibatkan masyarakat dan khusunya perempuan dalam pertemuan-perrtemua dan konsultasi tentang perencanaan proyek jalan tanpa ada tekanan dan intimidasi.
  3. Untuk melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang melakukan monitoring dan advokasi proyek jalan tersebut dan juga melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak dari proyek jalan tersebut di 3 kegiatan dalam pertemuan Tripartite.
  4. Memperhatikan dan memikirkan kehidupan ekonomi, sosial/budaya, dan dan hak-hak lainnya dari masyarakat dan perempuan khususnya di wilayah proyek jalan tersebut yang diakibatkan oleh dampak proyek jalan tersebut.

Demikian lembar posisi ini kami keluarkan sebagai desakan terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek jalan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dan sepanjang Selatan Pulau Jawa, agar dapat di laksanakan sebagai bentuk perjuangan terhadap masyarakat dan perempuan khususnya.

Salam Demokrasi..! ! Salam Solidaritas. .!!

Yogyakarta, 27 Mei 2009

Pelaksana,
Yuniarta Vuspita, SIP (Koordintor Divisi Advokasi SP Kinasih)

Penanggungjawab,
Hikmah Diniah (Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Kinasih)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here