Kompensasi akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya, yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti misalnya :
- Kerusakan fisik dan mental;
- Kesakitan, penderitaan dan tekanan batin;
- Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan;
- Hilangnya mata pencaharian dan kemampuan untuk mencari nafkah;
- Biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal;
- Kerugian terhadap hak milik atau usaha, termasuk keuntungan yang hilang;
- Kerugian terhadap reputasi atau martabat.
- Biaya dan bayaran yang masuk akal untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh suatu pemulihan.