Kompensasi

0
511

Kompensasi akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya, yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti misalnya :

  • Kerusakan fisik dan mental;
  • Kesakitan, penderitaan dan tekanan batin;
  • Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan;
  • Hilangnya mata pencaharian dan kemampuan untuk mencari nafkah;
  • Biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal;
  • Kerugian terhadap hak milik atau usaha, termasuk keuntungan yang hilang;
  • Kerugian terhadap reputasi atau martabat.
  • Biaya dan bayaran yang masuk akal untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh suatu pemulihan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here