GlossaryR Rehabilitasi By redaksi - 9 May 2006 0 547 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.