Rehabilitasi

0
547

Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here