Konvesi Hak Anak di sepakati oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Indonesia melakukan ratifikasi konvensi ini melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Dalam ratifikasi tersebut, Indonesia melakukan reservasi Pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29.
Unduh Konvensi Hak Anak