Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial di sepakati pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Jan 1969. Sampai saat ini, sudah terdapat 173 negara yang menjadi negara pihak. Indonesia saat ini telah menjadi negara pihak melalui UU No. 29 Tahun 1999. Untuk konvensi ini, Indonesia melakukan reservasi pada pasal 22.