Apa Yang Dimaksud Kekerasan Seksual?

0
756

Kita pasti sering mendengar di televisi berita tentang pelecehan seksual dan perkosaan. Khususnya baru-baru ini, perkosaan di dalam angkutan umum lagi ramai diperbincangkan sama masyarakat dan media. Nah, kita ingin tahu apakah masyarakat awam mengetahui bahwa  pelecehan dan perkosaan itu termasuk dalam kekerasan seksual. Lalu apa definisi kekerasan seksual itu sendiri? Inilah beberapa komentar temen-temen tentang apa itu kekerasan seksual:

“Pemaksaan secara fisik, contohnya perkosaan”. Enggar, SMA N 6, Jakarta Selatan

“Kekerasan yang dilakukan seseorang atau kelompok, tapi kekerasannya itu menyangkut harga diri seseorang. Contohnya, yang anak kecil diculik itu terus alat kelaminnya di silet-silet.” Salsabila, MAN 1, Jakarta Selatan

“Segala bentuk tindakan yang menyebabkan orang merasa terintimidasi secara seksual, merasa terendahkan dan terambil kehormatan dan harga dirinya, baik itu melibatkan kontak fisik secara langsung maupun tidak (verbal, gerak tubuh, pandangan mata, dsb).” ERD, Karyawan swasta

Nah, bisa diliat dari beberapa jawaban masyarakat ternyata berbeda-beda pandangannya mengenai kekerasan seksual.

Tidak ada definisi yang pasti, namun berdasarkan dari peristiwa dan pengalaman kekerasan seksual dapat dirumuskan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia, dan setiap tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus ditindak. ((Kekerasan Seksual:Kenali dan Tangani, Komnas Perempuan))

Dari hasil pendokumentasian  Komnas Perempuan menyatakan ditemukan ada 14 bentuk yang merupakan kekerasan seksual, diantaranya:

  1. perkosaan;
  2. pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata);
  3. eksploitasi seksual ;
  4. penyiksaan seksual;
  5. perbudakan seksual;
  6. intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan;
  7. prostitusi paksa;
  8. pemaksaan kehamilan;
  9. pemaksaan aborsi;
  10. pemaksaan perkawinan;
  11. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  12. kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
  13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi gender. ((Kekerasan Seksual:Kenali dan Tangani, Komnas Perempuan))

Nah, sekarang udah ada gambaran kan ya tentang apa itu kekerasan seksual? Seenggaknya dengan tahu bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas, kita jadi gak ragu lagi untuk melawan atau melaporkannya jika itu terjadi sama diri kita atau orang-orang yang kita kenal. Memang kebanyakan kekerasan seksual dialami oleh perempuan, tetapi sebenarnya kekerasan seksual bisa dialami oleh laki-laki juga. Intinya, kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja; tidak mengenal jenis kelamin, umur dan latar belakang sosial.

Penulis: Wulan, Kontributor Sekitarkita | twitter: @cewulans

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here