Kekerasan dalam Ritual Penyunatan Perempuan

0
576

Suatu ritual tradisional yang menggambarkan kekerasan dari kawasan Afrika terungkap ketika tahun 1994 seorang gadis berusia 17 tahun dari Togo, dating dan mencari suaka di Amerika Serikat. Si gadis, Fauziya Kassindja, lari dari rumah setelah ia dipaksa untuk menjalani upacara penyunatan alat kelamin sebagai persiapan acara pernikahannya dengan seorang yang jauh lebih tua, dan menjadi istri yang keempat. Bukannya mendapat suaka, Fauziya malah ditahan oleh pihak imigrasi selama satu setengah tahun dengan tuduhan pendatang gelap. Pengadilan mengatakan bahwa cerita Fauziya “tidak kredibel”. Ia dibebaskan ketika media memberikan perhatian padanya.

Seorang anggota senat Amerika serikat, Patricia Schroeder dari negara bagian Colombia, telah menyerukan pelarangan praktek ritual tersebut selama 20 tahun, sebelum mendapat perhatian kongres, dan ia mendapat kesan bahwa beberapa anggota kongres tidak percaya akan adanya praktek ritual tersebut. Ketika foto karya Stephanie Walsh yang memotret sebuah upacara penyunatan alat kelamin perempuan di Kenya, memenangkan hadiah Pulitzer tahun 1996, tindakan ketidakmanusiaan tersebut tersebar ke publik.
Tipe Penyunatan alat kelamin

Mutilasi alat kelamin, atau penyunatan alat kelamin (sunat) pada perempuan adalah sebuah upacara ritual yang menandakan seorang gadis memasuki masa dewasa. Upacara penyunatan ini dilakukan terhadap gadis yang berumur antara 4 sampai 12 tahun, terhadap sebagian maupun seluruh alat kelamin luarnya. Diselenggarakan pesta dalam upacara tersebut, dan dianggap sebagai sumber kebanggaan bagi si gadis. Penyunatan dilakukan oleh seorang perempuan yang dituakan dengan menggunakan silet, pisau atau pecahan gelas, dan biasanya tidak menggunakan obat bius, sementara beberapa perempuan lainnya menahan si gadis agar tetap dalam posisi berbaring.

Sebuah upacara yang sangat amat menyakitkan, dan tindakan itu bertujuan untuk meniadakan kenikmatan seksual buat si gadis yang diduga dianggap tabu untuk dirasakan oleh perempuan. Ritual ini dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan serta komplikasi saat melahirkan.

Secara umum, ada tiga tipe penyunatan alat kelamin : clitoridectomy, dengan mengamputasi clitoris; memotong labia minora seperti pada clitoris; dan infibulasi, penghilangan semua alat kelamin luar perempuan termasuk labia majora, kemudian menjahit tepi luka secara bersamaan, dan hanya meninggalkan sebuah lubang kecil yang dibiarkan terbuka.

Penyunatan alat kelamin dilakukan untuk meyakinkan bahwa seorang perempuan itu bersih, suci dan siap untuk menikah. Perempuan yang tidak menjalani ritual ini akan dianggap pelacur dan tidak dihormati. Menghilangkan kenikmatan seksual perempuan adalah cara untuk menjamin keperawanan dan kesetiaannya. Karena upacara ritual tersebut memiliki nilai sosial yang penting, sehingga banyak perempuan yang mau menjalani penderitaan dan masalah yang timbul karenanya.

Hidup dalam dunia yang patriarki, dimana perempuan bergantung pada laki-laki, pilihan untuk menjalani atau tidak ritual tersebut, bukan berada di tangan kaum perempuan. Pendapat seorang ayah dari Pantai Gading, ”Kalau putrimu belum disunat, tidak ada seorangpun yang akan mengawininya. Itu adalah sebuah keharusan. Kami telah melakukannya, kami tetap melakukannya dan akan terus melakukannya. Perempuan tidak punya pilihan. Bila saya telah memberi keputusan, pendapat putri saya tidak penting”.

Bulan Oktober 1996 kongres Amerika Serikat melarang penyunatan alat kelamin perempuan di negerinya dan tahun 1997, PBB menyuarakan kampanye untuk menghapuskan praktek ritual tersebut. Tapi penghapusan secara cepat sulit dilakukan. Usaha pemerintahan kolonial di Afrika di awal abad 20, untuk menghapuskan praktek ritual ini, hanya menghasilkan protes dan perlawanan dari penduduk setempat. Pemerintahan negara-negara Afrika sendiri telah melakukan pelarangan, tapi tidak efektif. Di beberapa negara Afrika, peraturan pelarangan telah diberlakukan, tapi tidak bersifat memaksa. WHO memperkirakan dibutuhkan 10 tahun untuk mengurangi praktek upacara penyunatan alat kelamin perempuan tersebut, dan tiga generasi untuk menghapuskannya.(SLH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here