Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa atau Convention for Eliminating Dissapereance (CED) disepakati oleh Majelis Umum PBB pada 23 September 2000. Konvensi ini belum berlaku. Indonesia saat ini belum berencana untuk melakukan ratifikasi atau menjadi negara pihak dari
Unduh Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa
“Konvensi Tentang Perlindungan Terhadap Semua
Orang Dari Tindak Penghilangan Secara Paksa | Komunitas Sekitarkita | Hak Asasi Manusia,
Budaya dan Lingkungan” was a perfect blog. If perhaps it owned alot more
pix it would certainly be perhaps even a lot better. Thanks -Jada