Korban (victim, eng)

0
431

Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan yang disebut korban, adalah orang yang secara individual maupun kelompok menderita kerugian , termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional (seperti trauma), kerugian ekonomi atau perampasan nyata terhadap hak-hak dasar mereka, baik karena perbuatan yang sengaja dilakukan (by act) maupun karena kelalaian atau kegagalan dalam mencegah suatu pelanggaran berat hak asasi manusia (by omission) baik yang dilakukan oleh negara maupun pelaku bukan negara.

Istilah “korban” juga mencakup keluarga langsung atau orang yang secara langsung menjadi tanggungan korban, dan orng-orang yang menderita kerugian ketika membantu korban yang sedang menderita atau dalam usaha mencegah agar orang-orang tidak menjadi korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here