Dibawah hukum internasional; pelanggaran terhadap setiap hak asasi manusia menimbulkan suatu hak atas pemulihan para korban yang menunjuk kepada semua tipe pemulihan baik materiil maupun non materiil. Perhatian utama harus diberikan kepada para korban pelanggaran berat hak asasi manusia dan kebebasan dasar, sekurang-kurangnya seperti hal berikut :
Genosida; perbudakan dan kebiasaan-kebiasaan menyerupai perbudakan; eksekusi sewenang-wenang; penyiksaan atau perlakuan hukuman yang kejam, tidak manusiawi aau merendahkan martabat; penghilangan paksa; penahanan sewenag-wenang dan berkepanjangan; deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa dan diskriminasi sistematis, terutama yang berdasar ras dan gender.
Beberapa hal mengenai hak atas pemulihan yang perlu diketahui :
- Setiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan bila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Pemulihan untuk pelanggaran hak asasi manusia bertujuan untuk meringankan penderitaan dan memberikan keadilan bagi para korban dengan menghilangkan atau memperbaiki akibat-akibat dari pelanggaran terhadap hak-haknya.
- Pemulihan haruslah proporsional dengan beratnya pelanggaran dan sesuai dengan kebutuhan para korban dan harus mencakup bentuk-bentuk pemulihan : restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan untuk tidak terulang lagi.
Bentuk-bentuk Pemulihan yaitu :
Restitusi :
Restitusi harus diberikan untuk sedapat mungkin menegakkan kembali situasi yang ada pada korban sebelum terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Restitusi mengharuskan untuk mengembalikan hak milik korban yang telah diambil paksa atau dijarah oleh pelaku, pemulihan kebebasan, kewarganegaraan atau tempat tinggal, lapangan kerja dan atau pembayaran atas kerusakan, atau kerugian yang diderita korban, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban atau penyediaan jasa oleh pelakunya sendiri.
Kompensasi :
Kompensasi akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya, yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti misalnya :
- Kerusakan fisik dan mental;
- Kesakitan, penderitaan dan tekanan batin;
- Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan;
- Hilangnya mata pencaharian dan kemampuan untuk mencari nafkah;
- Biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal;
- Kerugian terhadap hak milik atau usaha, termasuk keuntungan yang hilang;
- Kerugian terhadap reputasi atau martabat;
- Biaya dan bayaran yagn masuk akal untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh suatu pemulihan.
Rehabilitasi:
Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.
Kepuasan dan Jaminan tidak akan terulangnya perbuatan serupa dimasa yang akan datang. Hal ini antara lain,
- Dihentikannya pelangaran yang berkelanjutan.
- Verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran secara terbuka.
- Keputusan diumumkan demi kepentingan korban.
- Permintaan maaf, termasuk pengakuan didepan umum mengenai fakta-fakta dan penerimaan tanggung jawab.
- Diajukannya ke pengadilan, orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
- Peringatan dan pemberian hormat pada para korban.
- Memasukkan suatu catatan yang akurat mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam kurikulum dan bahan-bahan pendidikan.
- Mencegah berulangnya pelanggaran, dengan cara :
- Memastikanpengendaliansipil yang efektif atas militer dan pasukan keamanan.
- Membatasi yurisdiksi mahkamah militer.
- Memperkuat kemandirian badan peradilan.
- Melindungi profesi hukum dan para pekerja hak asasi manusia.
- Memberikan pelatihan hak asasi manusia pada semua sektor masyarakat, khususnya militer, pasukan keamanan, dan para pejabat penegak hukum.