Kronologi Singkat Penggusuran dan Penangkapan Petani Register 45

0
595

Tanah di register 45 Sungai Buaya, Tulang Bawang adalah lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Silva Inhutani. Masyarakat penggarap hutan yang berjumlah kurang lebih 3.500 KK dan menempati wilayah seluas 7.500 sampai 10.000 hektar dari total luas wilayah Register 45 yang berjumlah 43.100 hektar serta tersebar di 3 desa. Ketiga desa tersebut adalah Labuhan Indah, Moro-moro (5 dusun), dan Umbul Nanasan. Mirisnya, keberadaan mereka sebagai warga negara tidak diakui Pemerintah. Meski anehnya, suara mereka tetap dimobilisasi pada Pemilihan Umum. Awalnya, mereka menggarap lahan di sana atas jaminan dari LSM Patriot dan LSM Megoupak pada tahun 1999, yang menjualbelikan lahan register itu kepada para penggarap. Nilainya berkisar antara Rp500 ribu-Rp2 juta. Dalam hal ini petani menjadi korban penipuan.

Pada pertemuan pertama di Mapolres, 1 Februari 2006, ujar Efendy (LSM Megow Pak), Bupati menjanjikan masyarakat tidak akan digusur sampai ada keputusan lebih lanjut. Untuk itu, Bupati berjanji segera berkonsultasi ke Departemen Kehutanan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota Dewan; Made Paita, Edi Saputra (Ketua KomisiA DPRD Tuba), Khoiri, Yusman H. Tamin, Sarnubi, Panca Karya, Bahrudin, Said Tera, dan Supandi. Selain itu, Endi Lazuardy (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Menggala), Elang Prakoso (Pengadilan Negeri Menggala), Musaiman (BPN), dan Doni (Dinas Pekebunan dan Kehutanan). Namun kenyataanya sebelum keputusan lebih lanjut dihasilkan, ternyata eksekusi akan dijalankan.

Para penggarap yang cemas menanti eksekusi sejak Minggu malam berkumpul di Simpang D, Kecamatan Way Serdang. Para ketua Megou Pak (LSM yang menempatkan mereka di lokasi tersebut) yang mereka harapkan datang membahas penggusuran, tak juga muncul hingga eksekusi berlangsung. Megou Pak, menurut penggarap, adalah pihak yang menempatkan mereka di lahan hutan tanam industri (HTI) yang dikelola PT Silva tersebut. Masyarakat diminta menandatangani perjanjian untuk meninggalkan lokasi. Kalau perjanjian dilanggar, mereka dipastikan akan ditangkap dengan tuduhan perambah liar.

Hari senin (20 Februari 2006) sekitar pukul 10.00. WIB 74 rumah penggarap Register 45 Sungai Buaya, Tulangbawang, dirobohkan Satpam PT Silva Inhutani yang dikawal petugas Dalmas, Brimob, Koramil Mesuji, Polisi Pamong Praja (Pol. PP), dan Polisi Kehutanan (Polhut), Puluhan anggota satuan pengamanan (satpam) PT Silva Inhutani membongkar paksa rumah dan pondok warga di Umbul Nanasan, Register 45 Sungai Buaya, Tulangbawang. Eksekusi dipimpin Kapolres Tulangbawang AKBP Suyono. 50-an Satpam PT Silva yang dikawal Brimob dan Dalmas bergerak cepat mencopoti dinding rumah mereka dengan palu, linggis, dan golok. Rumah pertama yang dieksekusi milik Wayan Wira, salah satu tokoh yang dituakan para penggarap di sana.

Penangkapan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tulangbawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Max Marines mengatakan Tim Buser Polres menangkap seorang perambah yang mengaku bernama Suyanto (40). Sampai hari ini Suyanto belum dikeluarkan Petani itu dijadikan tersangka perambah dan dijebloskan ke sel tahanan, menunggu proses pemeriksaan. Menurut Kasatreskrim, masih banyak lagi perambah yang bakal ditangkap karena mereka dianggap melanggar hukum.

Setelah penggusuran pertama dilakukan para petani penggarap lahan Register 45 berangkat ke gedung Dewan sejak menggunakan 12 truk dan puluhan sepeda motor. Lalu seribuan orang dari kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Tulangbawang, nekat menginap di halaman Gedung DPRD setempat, Mereka menuntut penghentian penggusuran rumah mereka di kawasan itu. Masyarakat menuntut pertemuan dengan Bupati dan instansi terkait tentang kejelasan nasib mereka.

Pada 22 Februari 2006 kembali diadakan pertemuan dengan Bupati Tulang Bawang, PT Silva Inhutani, dan instansi terkait lainya hasilnya bahwa penggusuran adalah sah sesuai prosedur dan akan tetap dilakukan serta tidak ada jalan keluar untuk para petani. Berita terakhir petani pulang kekampungnya untuk menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh, termasuk membebaskan petani yang ditangkap.

Hasil pertemuan ini adalah:

1.. menghentikan penggusuran untuk sementara sampai musim panen, tetapi untuk wilayah Umbul Nanasan tetap dilakukan penggusuran
2.. Menyerahkan keputusan final pada Menteri Kehutanan dan apabila keputusan Menteri Kehutanan berpihak pada PT. Silva Inhutani, maka masyarakat dengan sukarela (legowo) akan pergi dari wilayah Register 45.
3.. Bupati bersedia menyediakan tanah seluas 5 (lima) hektar sebagai tempat relokasi sementara
4.. Kapolres akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Suyanto yang
ditangkap pada saat melakukan penggusuran

Sementara tuntutan warga adalah;
1. Menolak Penggusuran;
2. Tetap diperbolehkan bermukim dan menggarap lahan;
3. Jika tetap diadakan penggusuran, warga meminta tetap ditempatkan di wilayah yang layak di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Kondisi Terakhir

Warga tercerai-berai dalam situasi yang panik dan tak menentu arah. Sebagian warga yang sudah digusur rumahnya (sampai hari ini, 24 Februari, berjumlah lebih dari 300 KK) memilih mengungsi ke tempat sanak famili di wilayah lain di Tulang Bawang. Sebagian lagi memilih menempati rumah-rumah yang belum dibongkar namun sudah dikosongkan penghuninya.

Bersama kawan-kawan aktifis yang bersolidaritas pada persoalan tersebut, sebagian besar warga yang menempati wilayah Register 45 berencana melakukan Aksi ke DPRD dan Gubernur Propinsi Lampung di Bandar Lampung pada Senin tanggal 27 Februari sampai kira-kira tiga atau empat hari. Pada saat yang sama, akan dikirim utusan menghadap Menteri Kehutanan, MS. Kaban, di Jakarta.

Statement protes bisa dilayangkan pada :

1.. DPRD Tingkat II Tulang Bawang (0726) 21749
2.. Kantor Bupati Tulang Bawang (0726) 21040

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here