Program Perjuangan Gerwani

0
584

HAK-HAK WANITA:

1. Hak sama dengan laki-laki dalam semua lapangan supaja didjamin, sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 RI jang mendjamin kedudukan dan hak sama bagi warganegara wanita dan laki-laki. Undang-undang dan peraturan-peraturan jang memungkinkan berlakunja diskriminasi bagi kaum wanita supaja dihapus. Dilaksanakanja Undang-undang No. 68 tahun 1959 tentang persetudjuan Konvensi Hak-hak Politik bagi Wanita.

2. Supaja segera dilaksanakan Undang-undang Perkawinan jang melindungi persamaan hak wanita dan laki-laki sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 16 piagam PBB. Dalam Undang-undang itu supaja dilarang adanja kawin paksa, perkawinan anak-anak, perkosaan dan pertjeraian jang sewenang-wenang, terhadap wanita, dan hak anak-anak jang orang tuanja bertjerai supaja dilindungi.

3. Hak sipil bagi wanita supaja didjamin dan dilaksanakan, misalnja dalam perkawinan tjampuran supaja kaum wanita berhak memilih kewarganegaraannja sendiri sesuai dengan Undang-undang kewarganegaraan.

4. Supaja PP 19 tahun 1952 diganti dengan Peraturan Pensiun Djanda dan Jatim Piatu jang adil, dan pengeluaran pensiun supaja dipermudah.

5. Badan-badan seperti BPPPP (Badan Penasehat Perkawinan dan Penjelesaian Pertjeraian) dan PPPPP (Panitia Penasehat Perkawinan dan Penjelesaian Perkawinan) di daerah-daerah supaja diperluas, dimana duduk wakil-wakil dari organisasi wanita jang luas. Pembelaannja supaja merata sampai daerah-daerah.

6. Dilaksanakannja Undang-undang pokok Kepegawaian dengan segera dikeluarkannja peraturan Pemerintah jang mengatur pelaksanaan Konvensi ILO No. 100 tentang djaminan upah sama bagi buruh wanita dan laki-laki untuk pekerdjaan jang sama nilainja. Dilaksanakannja djaminan hak sama bagi buruh/pegawai wanita dengan buruh/pegawai laki-laki untuk naik pangkat dan menduduki semua djabatan hak untuk mengikuti segala kursus kedjuruan dengan sjarat-sjarat jang sama dan memasuki segala lapangan pekerdjaan.

7. Mendesak dilaksanakannja peraturan Pemerintah jang mengatur tjuti hamil bagi buruh/pegawai wanita dilapangan Swasta maupun Pemerintah. Sedemikian rupa sehingga menghilangkan pembatasan-pembatasan dan kesulitan-kesulitan serta birokrasi untuk memudahkan setiap buruh/pegawai wanita mendapatkan tjuti dan bantuan selama hamil tua, melahirkan anak, menggugurkan kandungan, serta menjusukan anak-anaknja dan tjuti haid.

8. Dilaksanakan keamanan dan keselamatan kerdja bagi buruh atau pegawai wanita dan diadakannja tempat penitipan baji jang memenuhi sjarat kesehatan, Taman Kanak-kanak, diperusahaan Pemerintah dan swasta dan Djawatan-djawatan jang banjak buruh atau pegawai wanitanja.

9. Mendesak kepada Pemerintah supaja segera dikeluarkan Undang-undang jang mengatur hubungan-hubungan kerdja jang demokratis antara buruh dan madjikan disetiap lapangan kerdja. Supaja dilarang setiap bentuk pemetjatan sewenang-wenang dan massal jang sering dilakukan terhadap buruh/pegawai wanita, dan segera dibentuknja Dewan Peradilan Pegawai/buruh disemua lapangan kerdja.

10. Mengintensifkan dan memperluas koperasi-koperasi buruh disetiap lapangan kerdja jang bisa meringankan beban kaum buruh wanita dan para isteri buruh.

11. Perlunja segera dihapuskan peraturan-peraturan jang bersumber pada IGO/IGOB untuk mengakhiri diskriminasi mengenai hak-hak wanita dalam djabatan Kepala Desa/Pamong Desa, dan lain-lain.
Supaja segera dihapuskannja berbagai matjam kerdja tanpa dibajar jang pada hakekatnja sama dengan rodi dan pologoro jang sangat memberatkan kaum tani.

12. Mendesak supaja Pemerintah segera mewudjudkan otonomi tingkat III jang mendjamin ikut-sertanja wanita tani dalam lembaga-lembaga pemerintah otonomi tingkat III dan supaja diadakan pemilihan-pemilihan setjara periodik.

13. Mengharap para pedjabat sungguh-sungguh merealisasi hak milik atas tanah bagi wanita tani atas namanja sendiri seperti jang tertjantum dalam pasal 9 UU Agraria No. 5/1960.

14. Pemerintah supaja segera melaksanakan Undang-undang Perdjandjian Bagi Hasil dengan tjara jang tepat dan merata di semua tingkat daerah dan komposisi Panitia Pertimbangan Ketjamatan supaja terdiri dari wakil-wakil tani penggarap, baik wanita maupun laki-laki.

15. Mendesak kepada Pemerintah supaja segera meIaksanakan land-reform setjara konsekwen sesuai dengan ketetapan MPRS dan mengikutsertakan wakil-wakil kerdja wanita dalam panitia-panitia Pelaksanaan land-reform dan dalam Badan-badan Musjawarah kerdja tani di semua tingkat.

16. Pemerintah supaja mewadjibkan lintah darat mendaftarkan diri dan mengharuskan menurunkan bunga uang pindjaman dan hutang-hutang kepada lintah darat, jang tidak mendaftarkan harus dianggap tidak sah.

17. Supaja kepada kaum tani, kaum nelajan, tukang-tukang pekerdja tangan, pedagang ketjil diberi bantuan kredit jang murah, mudah, dan pandjang oleh Pemerintah. Serta diperbanjak djumlah pasar-pasat dan alat perhubungan jang mudah dan murah, terutama diluar Djawa, untuk memuidahkan pengangkutan, pendjualan dan perbelanjaan kebutuhan sehari-hari. Mengusahakan berdirinja koperasi-koperasi Tani dan Nelajan sampai ke desa-desa.

18. Padjak-padjak negara jang sangat memberatkan beban rumah tangga supaja diringankan, tunggakan padjak bumi, setoran paksa, sistim pologoro, rodi, supaja dihapuskan dan nasib Pamong Desa supaja diperbaiki.

19. Supaja segera diadakan Undang-undang 1192 Kesedjahteraan kaum nelajan beserta keluarganja, dan Undang-undang Bagi Hasil Nelajan.

20. Segera dilaksanakannja Proqram Sandang-Pangan dengan diadakan pengendalian harga barang-barang pokok kebutuhan hidup sehari-hari terutama bahan makanan dan pakaian, dengan diadakannja Dewan-dewan Pertimbangan Distribusi mengikutsertakan wakil-wakil organisasi, terutama Buruh, Tani dan Wanita. Supaja Pemerintah mengambil tindakan tegas dan keras terhadap orang-orang jang melakukan penimbunan dan spekulasi-spekulasi, dan dengan sungguh-sungguh berusaha untuk mentjukupi persediaan bahan pokok serta melaksanakan distribusi setjara mudah, murah, dan merata, dengan djalan melewati koperasi-koperasi, RK-RK, RT-RT.

21. Anggaran belandja untuk kesehatan dan kesedjahteraan ibu dan anak supaja diperbesar. Balai-balai pengobatan, klinik-klinik persalinan, biro-biro konsultasi dan BKIA-BKIA (Balai Kesedjahteraan Ibu dan Anak) serta djumlah bidan-bidan supaja diperbanjak sampai ke ketjamatan-ketjamatan. Pendidikan bagi dukun-dukun baji serta pendidikan kesehatan Rakjat supaja diperluas dan diadakan peraturan tarif dokter/Bidan, jang ringan dan harga obat-obatan jang murah, sesuai dengan Keputusan MPRS.

22. Mendesak aqar supaja segala bentuk dan perwudjudan ebudajaan dan Kesenian mendjadi milik seluruh Rakjat dan menjinarkan sifat-sifat nasional.

HAK-HAK ANAK-ANAK:

23. Anggaran belandja PD&K. supaja ditambah. Gedung-gedung sekolah jang memenuhi sjarat kesehatan, sekolah-sekolah kedjuruan supaja diperbanjak, dan usaha pemberantasan Buta Huruf serta meningkatkan taraf kebudajaan nasional diperluas sesuai dengan keputusan MPRS.

24. Bagi para pemuda dan anak-anak supaja ada djaminan untuk mendapatkan pendidikan jang sesuai dengan bakatnja.

25. Segera diadakan Undang-undang Wadjib Beladjar dengan mempersiapkan sjarat-sjarat pelaksanaannja dan supaja didjamin keseragaman buku-buku peladjaran dengan harga jang murah, mulai dari S.R. sampai Universitas.

26. Taman Kanak-kanak supaja diperluas dan diberi bantuan oleh Pemerintah.

27. Djumlah taman-taman bermain bagi anak-anak diadakan serta diperbanjak.

28. Perederan film, penerbitan tjabul jang mempropagandakan kedjahatan dan perang, supaja dilarang dan didjimin perluasan film/penerbitan jang bersifat mendidik, dan sesuai dengan perkembangan djiwa anak-anak.

KEAMANAN/HAK-HAK DEMOKRASI:

29. Dilaksanakannja Ketetapan MPRS mengenai pemulihan keamanan dalam waktu sesingkat-singkatnja dengan dimulai penurunan/penghapusan tingkat keadaan bahaja bagi daerah-daerah jang sudah aman.

30. Hak-hak dan kebebasan demokrasi bagi Rakjat diseluruh daerah-daerah untuk mendjamin ikut-sertanja Rakjat dalam melaksanakan pembangunan Nasional Semesta Berentjana.

KEMERDEKAAN NASIONAL JANG PENUH:

31. Ikutserta aktif dalam perdjuangan Pembebasan Irian Barat serta pengembalian kedalam kekuasaan Republik Indonesia.

PERDAMAIAN:

32. Dilaksanakannja Kerangka Ketiga Manipol mengenai Persahabatan dan Solidaritet Internasional atas saling menghormat dan kerdjasama untuk melawan persiapan-persiapan perang dan membentuk satu Dunia Baru jang bersih dari imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme untuk mewudjudkan perdamaian dunia jang abadi.

33. Tenaga atom supaja digunakan untuk maksud-maksud damai/pemakaian sendjata nuklir jang membahajakan keselamatan umat manusia supaja dilarang.

Catatan dari redaksi: Artikel ini merupakan tulisan tangan Alm. Ibu Sulami yang diketik ulang tanpa melalui proses penyuntingan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here