Yang dimaksud dengan subyek hukum perdata adalah:
1. Pribadi kodrati yaitu Manusia yang mempunyai hak, kewajiban sejak lahir sampai dengan mati, dapat bertindak sendiri untuk mengurusi kepentingannya, punya hak untuk bersikap tindak sehingga mempunyai akibat hukum.
2. Pribadi Hukum yaitu pribadi ciptaan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dapat mengadakan hubungan hukum, dan terlibat peristiwa hukum. Negara termasuk di dalamnya sebagai subyek hukum publik danperseroan terbatas, yayasan dansebagainya termasuk juga di dalamnya sebagai subyek hukum privat.