Subyek hukum Pidana

0
521

Yang dimaksud dengan subyek hukum Pidana adalah manusia dalam kualifikasi tertentu :

1. Penanggung jawab per pidana

2. Polisi (yang melakukan penyelidikan)

3. Jaksa (yang melakukan penuntutan)

4. Pengacara

5. Hakim (yang mengadili)

6. Petugas lembaga pemasyarakatan (yang melaksanakan eksekusi keputusan hakim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here