Yang dimaksud dengan subyek hukum Pidana adalah manusia dalam kualifikasi tertentu :
1. Penanggung jawab per pidana
2. Polisi (yang melakukan penyelidikan)
3. Jaksa (yang melakukan penuntutan)
4. Pengacara
5. Hakim (yang mengadili)
6. Petugas lembaga pemasyarakatan (yang melaksanakan eksekusi keputusan hakim