Presiden Perempuan: Mampukan Mengubah Bencana Menjadi Berkah Bagi Perempuan

0
413

Catatan akhir tahun ini selain merupakan rekaman kegiatan-kegiatan KPI selama tahun 2001, juga merupakan refleksi KPI atas kebijakan-kebijakan publik di tahun ini yang dianggap dapat berpengaruh besar kepada kehidupan perempuan dan anak-anak khususnya terhadap 15 kelompok kepentingan yang menjadi konstituen KPI. Catatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban KPI kepada publik khususnya perempuan Indonesia atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Oleh karenanya Catatan Akhir Tahun (Catahu) ini dilengkapi pula dengan laporan singkat pelaksanaan program dan keuangan KPI selama tahun 2001.

*********

Dari perspektif Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), pergantian pimpinan nasional dari Abdurahman Wahid kepada Megawati Soekarnoputri merupakan peristiwa politik paling krusial dalam tahun 2001 ini, bukan hanya karena naiknya Megawati berarti mengakhiri kontroversi bisa tidaknya seorang perempuan menjadi Presiden menurut pandangan Fiqh, tapi juga menyisakan rasa pesimis bahwa Megawati dapat menjadi ujung tombak bagi peningkatan posisi politik perempuan dan kemajuan perempuan di negeri ini. Masalahnya, dalam pengamatan KPI selama satu setengah tahun pemerintahan Gus Dur, terdapat beberapa perubahan yang memberi harapan kearah perbaikan status perempuan maupun dalam hal kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah. Hal ini misalnya ditandai dengan diikutsertakannya beberapa organsiasi perempuan antara lain KPI dalam perumusan RIPPNAS Pemberdayaan Perempuan, Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Propenas maupun Repeta serta Gender Mainstreaming dalam beberapa sektor penting yang berpengaruh kepada kondisi kehidupan perempuan ( kesehatan, pendidikan, tenagakerja, hokum, koperasi dan usaha kecil dan menengah serta pertanian). Naiknya Megawati setidaknya menyisakan keraguan dan pesimisme bahwa masalah-masalah perempuan dapat direspon dengan baik mengingat selama ini Megawati tidak pernah secara jelas mengemukakan visinya tentang pemberdayaan perempuan. Namun KPI menghargai bahwa kabinet Megawati melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan Ibu Sri Rejeki bertekad untuk meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan Menteri sebelumnya. Tentu saja dalam pelaksanaannya masih harus dibuktikan apakah pemerintahan Megawati akan membawa berkah kepada kehidupan kaum perempuan Indonesia atau tidak.

Dengan rasa pessimis itu KPI akan memberi catatan terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan dan menempatkannya dalam konteks peristiwa politik dan atau kebijakan yang dijalankan pemerintah selama tahun ini dengan tetap mengkaitkannya dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Laporan kegiatan KPI selengkapnya dapat dibaca pada ringkasan pelaksanaan kegiatan dan keuangan tahun 2001 yang menjadi lampiran Catatan Akhir Tahun ini.

Dengan mengambil titik awal naiknya Megawati sebagai perempuan pertama yang menjadi Presiden, KPI memberikan catatan-catatan sebagai berikut :
Secara umum KPI menilai bahwa telah terdapat kemajuan dalam perumusan kebijakan untuk meningkatkan posisi dan peran perempuan dalam berbagai sektor kehidupan sebagaimana dapat dibaca dalam GBHN, Propenas, Repeta, RIPPNAS dan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lahirnya Inpres nomor 9 tahun 200 tentang Gender Mainstreaming dalam proses perencanaan sampai dengan evaluasinya juga memberi harapan baru bahwa masalah ketidakadilan gender dapat lebih ditangani secara sistemik dengan dukungan institusional yang cukup. KPI menilai bahwa berbagai kebijakan itu ternyata hanyalah indah diatas kertas saja karena tampaknya lebih banyak dilihat sebagai proyek pembuatan kebijakan daripada sebagai suatu proses perumusan pedoman kerja. Kenyataan ini cukup memperihatinkan karena energi dan biaya telah begitu banyak dihabiskan namun hasilnya hanya menjadi tumpukan kertas belaka.

Ketegangan politik antara DPR dan Gus Dur yang berakhir dengan naiknya Megawati sebagai Presiden menyisakan pertanyaan konstitusional tersendiri karena masing-masing sampai saat terakhir mengklaim diri konstitusional. KPI menilai bahwa disamping faktor ketidaknyamanan militer dengan pemerintahan Gus Dur yang anti dwi fungsi ABRI dan militerisme, lemahnya legitimasi Presiden dibanding DPR yang dipilih oleh rakyat telah memperparah ketegangan tersebut. Tambahan lagi UUD 1945 tidak mempunyai solusi yang jelas terhadap ketegangan politik yang terjadi. Belajar dari pengalaman itu dan juga pengalaman sebelumnya, KPI secara terencana melakukan pengkajian terhadap UUD 1945 dan bersama dengan Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru mengusulkan perubahan mendasar sistem politik yang ada khususnya yang berkaitan dengan sistem pemilihan Presiden langsung dan sistem pemerintahan Presidensiil dan sistem perwakilan bicameral. Bersama Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru, KPI juga mengusulkan agar proses perubahan konstitusi memberi ruang lebih besar kepada rakyat untuk ikut berpartisipasi antara lain dengan membentuk Komisi Konstitusi. KPI menghargai pidato Megawati yang mengusulkan dibentuknya Komisi Konstitusi tersebut namun dalam kenyataanya mesin politiknya tidak memberi dukungan terhadap usulan ini sehingga para pengamat menilai bahwa usulan tersebut tidak lebih sebagai komoditi politik belaka.

Rendahnya representasi politik perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan menjadi keprihatinan tersendiri bagi KPI. Oleh karena itu segera setelah Megawati menjadi Presiden, KPI telah mengirimkan usulan agar dalam kabinet yang akan disusun, Megawati dapat menempatkan sebesar 30% perempuan di tingkat eselon satu dan 50 % perempuan di tingkat eselon dua. KPI menyesalkan bahwa ternyata usulan tersebut yang sebenarnya merupakan kebijakan yang diputuskan ECOSOC (1975) — yang sudah harus dicapai pada akhir tahun 2000 yang lalu — tidak mendapat tanggapan. Jumlah perempuan dalam kabinet Megawati tidak berbeda dengan kabinet sebelumnya selama 35 tahun terakhir ini. Dalam kaitan ini, KPI mendesak kepada pemerintahan Megawati khususnya pihak-pihak yang terkait seperti misalnya Komisi Pemilihan Umum, DPR dan partai politik untuk memastikan bahwa mandat untuk meningkatkan representasi politik perempuan melalui kebijakan affirmatif action atau quota system dapat dilaksanakan melalui peraturan perundangan yang ada maupun kebijakan lainnya termasuk kebijakan internal partai politik. Secara khusus KPI menyerukan agar PDIP yang Ketua Umumnya adalah seorang Perempuan dan saat ini menjadi Presiden RI dapat menjadi pelopor bagi pelaksanaan quota system itu. Sejak awal KPI telah melakukan advokasi untuk memasukkan kebijakan ini dalam konstitusi dan perubahan UU Parpol dan Pemilu. Namun sejauh ini dukungan sangat kecil karena pada umumnya masyarakat politik yang didominasi laki-laki tidak melihat kebijakan ini sebagai bentuk koreksi terhadap ketimpangan gender yang terjadi. (lihat Lampiran). KPI menyambut baik bahwa dalam UU khusus Otonomi Papua kebijakan affirmative action dan quota system ini telah diadopsi sebagaimana yang diatur oleh pasal 8 yang menyatakan bahwa Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama dan wakil-wakil perempuan masing-masing sepertiga dari keseluruhan anggota MRP dengan masa jabatan lima tahun . Peluang akan terwujudnya affirmatif action di tingkat pusat pada tahun 2001 juga lebih terbuka dengan meningkatnya jumlah perempuan di tingkat eselon 1 dan adanya divisi kajian gender di 12 departemen.

KPI juga menilai bahwa setidaknya dalam 4 bulan terakhir ini pemerintahan Megawati tidak menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap persoalan perempuan baik yang akut maupun yang mutakhir. Apalagi jika dilihat pada 6 (enam) program pokok yang dicanangkan sampai hari ini tidak dijabarkan dengan jelas sehingga tidak jelas juga kondisi yang hendak dicapai dalam waktu yang hanya tinggal 3 (tiga) tahun ini. Rumusan program tersebut juga tidak dapat dibedakan apakah merupakan program ataukah tujuan yang hendak dicapai. Ketidakjelasan rumusan program ini akhirnya berujung pada diabaikannya usaha kearah perbaikan nasib perempuan dan anak-anak khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti misalnya di pengungsian dan daerah konflik. Apalagi sebagaimana dikatakan banyak pengamat, naiknya Megawati menjadi Presiden dianggap telah menguatkan kembali peran militer dalam politik Indonesia. Padahal menguatnya peran militer ini tentu merupakan sebuah paradoks awal bagi kaum perempuan mengingat selama ini militer telah berkontribusi besar terhadap berbagai pelanggaran HAM khususnya kepada terjadinya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik.

Dicabutnya embargo bantuan militer oleh AS telah menambah kekhawatiran semakin menguatnya militerisme itu yang akan berdampak pada semakin menyurutnya kehendak untuk mengadili para pelanggar HAM dan para Koruptor. Meski Megawati pada awal pemerintahannya telah mencoba untuk mengakhiri kebijakan Impunity ( pembiaran) dan Immunity ( kekebalan ) terhadap para pelanggar HAM dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas kasus di Timor Timur dan Tanjung Priok — dengan banyak catatan namun sampai saat ini tidak ada usaha yang konkrit untuk membawa para pelanggar HAM dan pelaku kekerasan terhadap perepuan di Aceh, Papua, Timor Timur dan daerah konflik lainnya (Ambon, Sampit, Poso dll ), Masalah perkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 misalnya meski telah rekomendasi TGPF telah cukup jelas tentang siapa yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum, namun sampai saat ini bahkan ketika kaum perempuan memiliki seorang Presiden perempuan kasus ini belum mendapatkan perhatian. Bahkan peristiwa 27 Juli 1997 yang mengakibatkan banyak warga PDI termasuk para perempuan dan anak-anak yang mati, luka-luka atau kehilangan sanak saudara dan anak-anaknya, tidak ada kebijakan konkrit untuk menyelesaikannya. KPI telah berusaha mengingatkan masalah pembiaran ini kepada pihak-pihak yang berwenang khususnya kepada Kejaksaan Agung RI dalam peristiwa kerusuhan Mei, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. KPI menilai bahwa Impunity tidak hanya bersumber pada tidak adanya political will tapi juga bersumber pada kelemahan : peraturannya, kompetensi penegak hukumnya dan juga pemahaman masyarakat secara umum tentang pentingnya pengakhiran Impunity sebagai proses rekonsiliasi dan pemulihan ekonomi.

Dalam kaitan dengan kebijakan Impunity ini, sebenarnya bangsa Indonesia juga masih berhutang besar kepada para korban perbudakan seksual pemerintahan militer Jepang. Sampai saat ini meskipun pemerintah Indonesia tidak mengakui keberadaan mereka namun telah menerima bantuan dari pemerintah Jepang melalui The Asia Women Fund sebesar 380 juta yen untuk jangka waktu 10 tahun. Oleh karenanya KPI telah membawa masalah ini ke arena Internasional dengan ikut serta dalam Women s International War Crimes Tribunal on Japan s Sexual Slavery. Tribunal itu telah dilaksanakan di Tokyo dari tanggal 8 sampai 10 Desember 2000 dan Keputusannya telah dibacakan di Den Haag pada tanggal 4 Desember 2001. Putusan Tribunal itu antara lain menyatakan terbukti bahwa Sistim Perbudakan Seksual yang dibangun Pemerintah Militer Jepang pada Perang Dunia Ke II merupakan bagian dari strategi Perang, dan Oleh karena itu Kaisar Hirohito dan seluruh Jendral dan jajaran militer di bawahnya dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. KPI juga sedang menjajagi kemungkinan untuk membawa Yasuhiro Nakasone ( mantan Perdana Menteri Jepang) — yang dalam memoirnya mengaku telah membangun sistem perbudakan seksual di Balikpapan ke Pengadilan dengan menggunakan asas Universal Yurisdiction.

KPI juga mencatat dengan prihatin berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2001. Kebijakan otonomi daerah sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan otonomi rakyat dalam mengelola sumberdaya politik dan ekonominya ternyata telah menimbulkan kepanikan tersendiri akibat kebijakan sentralistik dan penyeragaman yang dilakukan rezim Orde Baru. KPI mencatat bahwa beberapa daerah berupaya untuk menonjolkan identitas daerah masing-masing antara lain dengan menggunakan symbol-simbol adat dan atau agama. Kegagalan pemerintah mengatasi persoalan-persoalan social dan dekandensi moral telah menguatkan munculnya revivalisme ini yang pada intinya merupakan wajah baru dari kebijakan domestikasi perempuan di masa Orde Baru. Perempuan sebagai kelompok yang selalu dianggap sebagai pemelihara dan penjunjung kehormatan keluarga adalah kelompok pertama yang menjadi objek kebijakan tersebut. Kaum perempuan Sumatera Barat sangat beruntung karena akhirnya upaya untuk membatasi mobilitas mereka di malam hari melalui pengaturan Peraturan Daerah dengan usaha yang keras dari organisasi perempuan termasuk KPI wilayah Sumatera Barat, dapat digagalkan. Namun didaerah lain seperti misalnya di Surabaya, Garut, Tasikmalaya dan Bandung telah berlangsung penangkapan dan atau kekerasan baik oleh polisi maupun oleh penduduk sipil (laki-laki) tak dikenal terhadap mereka yang ditemukan masih di jalan pada malam hari atau mereka yang tidak mengenakan penutup rambut ( jilbab atau kerudung ). Penangkapan ini sebagaimana yang dikemukakan oleh seorang aktivis perempuan dari Bandung telah berubah menjadi teror bagi perempuan . Catatan juga harus diberikan kepada DPRD DKI Jakarta yang dalam tahun 2000 telah mengeluarkan Perda tentang Dewan Kelurahan yang tidak saja diskriminatif terhadap perempuan tapi juga terhadap laki-laki yang belum kawin karena hanya memberikan hak pilih kepada kepala keluarga. Dalam kaitan ini KPI menyerukan agar dalam melaksanakan otonomi daerah rakyat Indonesia tetap berpegang kepada nilai-nilai HAM universal dan tidak mendiskriminasikan perempuan dan anak-anak termasuk terhadap kelompok perempuan yang secara sosial dan ekonomi tidak diuntungkan sehingga harus masuk di dunia prostitusi.Dalam kaitan ini pula KPI telah secara aktif melakukan pendidikan politik untuk di berbagai daerah dalam meningkatkan kesadaran politik dan hukum kelompok-kelompok rentan ini khususnya terhadap konstituen KPI. Kelompok konstituen yang telah melakukan pendidikan politik ini adalah perempuan miskin kota, perempuan miskin desa dan petani, mahasiswa perempuan, perempuan yang dilacurkan, buruh, ibu rumah tangga, janda, serta orang tua tunggal, anak perempuan marjinal, petani, nelayan, dan kelompok lesbian. Selain pendidikan politik, pertemuan-pertemuan per sektor juga dilakukan secara intensif terutama kelompok yang paling rentan diantaranya nelayan dan perempuan yang dilacurkan.

Dalam rangka menilai 100 hari pemerintahan Megawati, KPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Ilmu Sosial Transformatif (LPIST) telah mengadakan seminar untuk lebih banyak mendengarkan suara arus bawah. Beberapa catatan penting dari Seminar tersebut antara lain adalah bahwa sebagai Presiden dari partai wong cilik ternyata justru keberpihakannya kepada wong cilik termasuk keberpihakannya kepada kaum perempuan dan anak-anak, dari perspektif HAM sangat dipertanyakan. Penilaian ini terutama didasarkan kepada berbagai peristiwa penggusuran dan pelanggaran hak ekonomi rakyat kecil ( i.c penghapusan tukang becak, pedagang kecil dll) di DKI Jakarta bahkan dalam suasana Lebaran sekalipun ( Sinar Harapan, 20 Desember 2001 ) yang telah menyebabkan ribuan orang termasuk perempuan dan anak-anak hidup terlantar, kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal. Wacana tentang perlunya perlindungan hak ekonomi dan social ini penting mengingat selama ini perhatian terhadap pelanggaran HAM hanya terfokus pada masalah hak social dan politik dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Masalah Korupsi misalnya haruslah dianggal sebagai pelanggaran terhadap hak social, ekonomi rakyat.

KPI mencatat bahwa pemerintahan Megawati ternyata tetap menjalankan kebijakan menambah hutang dengan persyaratan-persyaratan IMF yang sangat mencekik rakyat seperti misalnya pemotongan subsidi BBM, kenaikan pajak, subsidi kesehatan dan pendidikan yang tidak jelas. Kaum perempuan yang sepanjang sejarahnya termarginalisasi secara politik dan eknomi harus menerima beban lebih berat sebagai pengelola utama ekonomi dan penyedia makanan untuk keluarga. Untuk itu sebelum sidang CGI di Jakarta, KPI bersama dengan anggotanya ( wakil petani, ibu rumah tangga, sektor informal dll ) dari berbagai pelosok tanah air ( Bengkulu, Tumpang (Malang), Sleman, pinggiran kota Jakarta dan Bekasi telah menyampaikan pengalaman konkritnya bagaimana hutang luar negeri telah berdampak buruk kepada kehidupan mereka dan menurunkan kualitas hidup mereka ( gizi kurang, anak tidak sekolah. kesehatan buruk dll). Tidak mengherankan jika setiap hari 450 anak Indonesia meninggal karena kelaparan (Yayasan Youth Ending Hunger, Suara Pembaharuan, 7 Juni 2001). Kualitas hidup perempuan Indonesia yang ditandai oleh tingginya angka kematian ibu melahirkan, rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat partisipasi angkatan kerja serta tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Agama juga menduduki peringkat terendah di Asean. ( Kompas, 13 Juli 2001). Dengan rasa prihatin KPI mencatat bahwa ternyata APBN 2001 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek ketimpangan gender . Untuk itu di tingkat propinsi KPI melakukan advokasi tentang pentingnya perspektif gender dalam pengalokasian anggaran pembangunan (dikenal juga dengan gender budget). Maka KPI melakukan lokakarya gender budget di DKI Jakarta dan DI Jogjakarta yang diikuti oleh kepala-kepala dinas, anggota DPRD dan anggota KPI.

KPI juga mencatat bahwa pengabaian terhadap hak-hak dan perlindungan buruh migran terutama perempuan buruh migran tetap berlangsung karena sampai saat ini pemerintah belum berhasil membuat kebijakan menyeluruh untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok ini. KPI berpendapat bahwa pemerintah selain harus memperbaiki dan meningkatkan status peraturan-peraturan yang ada ( dari Keputusan Menteri ke Keputusan Presiden ) serta memasukkan aspek perlindungan dalam perjanjian bilateral yang dibuat, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya. KPI juga prihatin terhadap lambannya proses pembahasan RUU Perlindungan Buruh Migran oleh DPR padahal draft dari RUU tersebut telah diserahkan sejak 4 (empat) tahun yang lalu oleh Konsorsium Pembela Buruh Migran. Disamping itu KPI juga memprihatinkan PHK besar-besaran khususnya terhadap buruh garmen yang mayoritas perempuan sebagai akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.

KPI mencatat dengan nada prihatin bahwa krisis ekonomi telah menyebabkan kaum perempuan terpaksa masuk dunia prostitusi dan atau kerja paksa dan perdagangan perempuan dan anak-anak yang sebagaimana dapat dibaca di media massa semakin meningkat. Indonesia bahkan menduduki peringkat ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak-anak. Menghadapi masalah ini KPI telah melakukan upaya untuk mendesak agar pemerintah segera mengambil kebijakan administratif ataupun yang bersifat pemberdayaan ekonomi kepada kelompok rentan yang potensial menjadi korban. Di Jawa Barat bahkan disinyalir telah terjadi sistem ijon terhadap anak-anak perempuan yang terpaksa dijual oleh orangtuanya agar keluarganya bisa bertahan hidup. KPI berharap agar rekomendasi MPR kepada Presiden agar melakukan upaya-upaya konkrit untuk melakukan pencegahan dan penanggulan masalah perdagangan perempuan dan anak dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Dalam kesempatan ini KPI menyampaikan apresiasi terhadap MPR yang telah memasukkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam Tap MPR tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Namun demikian KPI mendesak agar Tap MPR tersebut dapat segera dijabarkan dalam bentuk aturan yang lebih operasional agar hak-hak rakyat termasuk didalamnya hak perempuan atas tanah dan sumberdaya alam dapat dilaksanakan secara adil.

KPI menyadari bahwa sebagai organisasi massa yang baru seumur jagung, KPI masih perlu mencari format yang tepat bagi usaha-usaha pemberdayaan kaum perempuan khususnya untuk meningkatkan representasi dan partisipasi politiknya. Oleh karena itu dalam rangka memperingati Hari Ibu ( baca Hari Perempuan) yang ke 73 pada tanggal 22 Desember ini, KPI meneguhkan tekadnya untuk menjalankan mandat yang telah diberikan sesuai dengan harapan para anggotanya. Dalam situasi krisis dan ketidakamanan global seperti sekarang ini, KPI menyerukan agar kaum perempuan dapat bersatu padu untuk ikut serta menciptakan Keadilan dan Perdamaian. Menyadari kekurangan-kekurangan dalam memperjuangkan isu-isu ketidakadilan gender, KPI mohon maaf. Kami berharap, tahun depan kami dapat bekerja lebih baik lagi.

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here