Tanggal 8 Oktober 2009 merupakan awal dimulainya pemberlakukan UU Perfilman. Disini penulis mencoba sekedar berbagi ide mengenai hal tersebut. Ada dua RUU yang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat kita belakangan ini. Pertama, RUU RN atau yang biasa lebih dikenal dengan Rahasia Negara dan yang kedua adalah RUU Perfilman. RUU Perfilman telah disahkan menjadi UU dan kini menjadi kekhawatiran masyarakat perfilman Indonesia sementara RUU Rahasia Negara –yang akan membawa kita ke masa pemerintahan Orde Baru –yang semula tinggal menunggu diketok palu kini pembahasannya mulai ditunda. Awalnya, RUU Perfilman diharapkan menjadi lebih baik dari UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman tetapi pada kenyataannya ketika telah disahkan menjadi undang-undang sangat sarat muatan nilai nilai otoritarianisme. Padahal ada banyak masukan dan kritikan terhadap RUU Perfilman yang pembahasannya dilakukan oleh Komisi X DPR-RI tidak diakomodir. Karena memang RUU tersebut menjadi semacam kejar setoran anggota Parlemen periode 2004-2009 maka RUU itu kini menjadi undang-undang dan tak ayal lagi begitu banyak pasal-pasal yang bermasalah.
Dalam UU Perfilman tersebut banyak peraturan yang sebenarnya telah diatur oleh UU Pers, UU Penyiaran dan UU KMIP (Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) terlebih lagi UU itu banyak mengatur persoalan-persoalan yang tidak subsantif dalam perfilman Indonesia. Misalkan klausul Pasal 13 pembatasan kuota film import tidak boleh melebihi 50 persen demi mengejar kuantitas film Indonesia. Padahal, tanpa regulasi tersebut pun film film Indonesia sudah berhamburan meski dengan kualitas rendahan alias ecek-ecek. Dan demi memelihara rasa nasionalisme menurut Jero Wacik sudah sepantasnya film Indonesia harus maju didepan. Nasionalisme dengan film film karbitan? Pasal 32 pengaturan pertunjukkan film film Indonesia minimal 50 persen dari jam tayang yang disediakan meskipun yang dipertontonkan adalah film horror engga masuk akal ala Dewi Persik dan seks komedi engga jelas gaya Tora Sudiro. Kondisi ini membuat ruang gerak penonton Indonesia untuk menikmati film film berkualitas kelas dunia akan menjadi sulit.
Mantan Menbudpar Jero Wacik –yang mendorong RUU Perfilman agar cepat disahkan menjadi UU – mengatakan bahwa UU tersebut justru tidak akan merugikan produser film karena isi cerita dari film yang akan dibuat dapat diketahui oleh yang membuat keputusan sebagaimana tertera dalam pasal 18 sehingga kalau ada isi cerita –merupakan bagian dari pengajuan pendaftaran untuk pembuatan film –yang menurut pembuat keputusan tidak sesuai dengan “moral bangsa” maka film yang akan dibuat tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini lah kemudian yang masih menurut Wacik menguntungkan bagi pembuat film dengan alasan film tersebut tanpa dipotong ataupun ditolak oleh lembaga yang bersangkutan dalam hal ini LSF. Yang terjadi kemudian adalah adanya proses sensor sebelum film itu masuk lembaga sensor. Masih dalam pasal yang sama pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya padahal praktek suap menyuap di Lembaga Sensor Film dan di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hingga kini masih menjadi tradisi.
Sementara LSF dalam undang perfilman masih menjadi avant garde dalam hal mendikte penonton film apa yang pantas dan harus ditonton dan mana yang tidak. Dan lembaga ini masih menjadi tukang potong dan menolak adanya wacana klasifikasi. Sebenarnya LSF sendiri melaksakan system klasifikasi namun klasifikasi semu sifatnya karena ada beberapa alasan kenapa klasifikasi LSF penulis sebut klasifikasi semu. Pertama, klasifikasi yang dibuat LSF saat ini hanya mencantumkan SU untuk semua umur, BO untuk bimbingan orang tua, R untuk remaja, dan D untuk dewasa. Sistem klasifikasi tersebut terdapat pada lembaran yang bernama Surat Lulus Sensor (SLS) setelah sebelumnya melalui proses administrasi yang berbelit belit.
Dalam system klasifikasi itu penulis tidak melihat adanya kategori umur atau untuk usia berapa sajakah misalkan untuk klasifikasi (R)emaja, atau (D)ewasa bahkan untuk (BO) bimbingan orang tua sekalipun. Kedua, Seringkali LSF meloloskan tayangan tayangan yang justru menurut KPI sangat bermasalah, keputusan LSF yang dianulir oleh KPI mencerminkan ketidakprofesionalan kerja kerja LSF dalam hal tayangan yang seharusnya untuk dewasa ditonton oleh anak anak. Kesalahan LSF lain yang menurut penulis paling mendasar adalah tidak adanya larangan anak anak menonton film dewasa di bioskop bioskop tempat pemutaran film komersial. Ini akibat dari system klasifikasi yang tidak jelas seperti penulis urai diatas. Pada dasarnya adalah klasifikasi merupakan sarana untuk memberikan rekomendasi atau menyaring batasan usia minimal penonton untuk diperbolehkan menonton film. Pemilihan Ketua dan AnggotaLSF sendiri sangat tidak fair karena tidak berdasarkan prosedur yang demokratis misalkan melalui fit and proper test tetapi mereka adalah orang orang titipan yang mempunyai kepentingan pada birokrasi tertentu. Intinya ketidakbermutuan film film Indonesia sebenarnya terletak pada diri LSF sendiri alih alih menjaga serbuan film film dari India dan Amerika.
Pasal 6 merupakan pasal krusial dimana ketentuan membuat film tidak boleh mempertontonkan pornografi, perjudian serta adegan kekerasan, penggunaan narkotika, menistakan agama, dan merendahkan martabat manusia. Inilah pasal yang paling ditakutkan para pembuat film, lantas mau seperti apa isi film yang dikehendaki pemerintah? Kalau adegan kekerasan dan seksual atau narkotika demi mengungkap fakta kenapa tidak? Yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika adegan adegan tersebut dibawa pada ranah komoditas dan industri semata demi meraup keuntungan sebanyak mungkin. Nah inilah kelakuan para pembuat dan produser film yang menyembah pada pasar. Tak pelak lagi ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembuat film, dianggap dapat membawa dampak pengaruh buruk. Kalau pun katakanlah adegan kekerasan berdampak negatif dikembalikanlah kepada fungsi klasifikasi tadi diatas yang sangat membatasi kategori penonton sehingga dengan begitu bisa tersaring siapa yang bisa menonton adegan tersebut. Seharusnya televisilah yang harus diatur oleh UU dan bukan film karena memang film tidak besifat massif atau ditonton secara serentak sementara televisi bersifat massif. UU perfilman ini sangat mengontrol dan mengawasi para pembuat film seolah olah ada hal buruk yang akan ditimbulkan oleh para pembuat film. Mereka seakan akan terpenjara dan terkooptasi oleh sebuah sistem yang bernama UU Perfilman, Jeremy Bentham, menyebutnya dengan istilah Panopticon dimana manusia tidak dapat lagi untuk menentukan ide-ide dan gagasan secara bebas tapi malahan terus menerus diawasi secara omniscience.
Muhammad Idenk Rusni, Film Traffic Coordinator Jiffest (Jakarta International Film Festival) dan aktif di Komunitas sekitarkita.com